| HOME | WRITING | IND-CLIPPING | ENG-CLIPPING | MUSIC |
Saturday, July 15, 2006,12:45 PM

Privatisasi BUMN dan Lingkaran Setan Itu

Fuad Bawazier
Ketua Umum KAHMI, Mantan Menteri Keuangan

Untuk menutup defisit anggaran, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) tahun 2006, target setoran dari privatisasi badan usaha milik negara (BUMN) ditetapkan Rp 3 triliun. Bila sebelum krisis moneter (krismon) dan kehadiran International Monetary Fund (IMF) defisit APBN selalu ditutup dengan utang luar negeri, maka sejak krismon ditambah satu sumber lagi, yaitu melego BUMN. Nama kerennya privatisasi.

Pada masa pemerintahan Orde Baru (Orba) kebijakan privatisasi begitu jelas, yaitu pelepasan saham BUMN maksimum 30 persen. Dijual di bursa efek agar transparan dan rakyat Indonesia berkesempatan memiliki dan menikmati keuntungan. Uang hasil penjualan saham go public tadi masuk ke BUMN yang bersangkutan untuk perluasan atau mengurangi utang. Go public juga diharapkan agar BUMN yang bersangkutan menjadi lebih terbuka, tertib, dan meningkatkan keuntungannya sebagai salah satu sumber APBN.

PT Semen Gresik adalah BUMN pertama yang diprivatisasikan dan ternyata berhasil ikut membesarkan dan menggairahkan pasar modal, Jakarta Stock Exchange. Masih pada masa Orba, BUMN yang merugi dan dirasa tidak perlu lagi dimiliki pemerintah mulai dilepas seperti Pabrik Kertas Basuki Rahmat dan Pabrik Kertas di Magelang.

Klasifikasi BUMN juga jelas, yaitu persero, perusahaan umum (perum), dan perusahaan jawatan (perjan) dengan misinya masing-masing. Yang belum berhasil dicapai pada saat itu adalah peningkatan efisiensi BUMN yang diklasifikasikan menjadi BUMN sehat sekali, sehat, kurang sehat, dan tidak sehat.

Menutup defisit
Memasuki masa reformasi, policy privatisasi BUMN berubah total. Hasilnya untuk menutup defisit APBN, tidak ada patokan berapa persen yang bisa dilepas, tidak melalui penjualan umum di bursa efek, dan diarahkan pada pembeli asing.

Yang lebih menyedihkan, BUMN yang diobral dengan harga murah tadi adalah BUMN strategis yang selama ini merupakan sumber pemasukan APBN. Itu berarti semakin menyurutkan sumber penerimaan APBN, thus lebih membesarkan lagi defisit APBN. Dengan begitu, APBN tahun berikutnya tetap defisit, lalu jual lagi BUMN yang bagus dan strategis untuk membantu menutup defisit. Demikian seterusnya lingkaran setan pemiskinan ini dilaksanakan secara sistematis, bisa-bisa sampai ludes BUMN kita dan APBN juga tetap defisit.

Kuli
Bila sebelumnya kita menjadi kuli di negara lain, kini di negeri sendiripun kita menjadi kuli, karena tuannya sudah orang asing. Penulis berkali-kali mengingatkan bahaya atas kejahatan policy lego BUMN yang salah itu. Konon Pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono menyesali penjualan Indosat dan berhasrat membelinya kembali, tapi dengan harga berlipat yang mungkin tidak terjangkau.

Seharusnya, kalaupun pemerintah harus menjual BUMN yang bagus (menguntungkan), juallah pada pemodal dalam negeri seperti Jamsostek, Taspen, atau dana-dana pensiun BUMN. Agar keuntungannya bisa dinikmati buruh, pegawai negeri, dan karyawan BUMN. Tidak seperti selama ini di mana mereka justru sering dipaksa membeli surat-surat berharga yang busuk. Sudah saatnya pemerintah dan DPR tidak terjebak memasukkan pos penerimaan privatisasi BUMN dalam APBN. Defisit APBN dengan mudah dapat dikurangi melalui program efisiensi dan efektivitas APBN. Pemerintah harus tetap memegang BUMN-BUMN strategis yang merupakan sumber penerimaan APBN melalui keuntungan dividen yang diterima.

Sebaliknya, pemerintah justru harus mencegah digunakannya terus menerus dana-dana APBN untuk menutupi kerugian kronis dan laten dari BUMN korup dan tidak perlu lagi dikuasai negara, karena fungsinya sudah dicukupi oleh swasta. Seperti Merpati Nusantara Airline dan Garuda. Pemerintah bisa mendorong dan mengatur swasta untuk mendirikan perusahaan-perusahaan penerbangan yang tetap membawa nama Indonesia. Tanpa policy correction ini, tidak salah bila rakyat bilang: ''Yah, kalau ngutang atau menjual warisan sih gampang, bisa bikin tidak?''

Ikhtisar
- Dalam RAPBN-P 2006 target setoran dari privatisasi BUMN ditetapkan Rp 3 triliun.
- Di masa Orba, kebijakan privatisasi jelas, yaitu pelepasan saham BUMN maksimum 30 persen. Dijual di bursa efek agar transparan dan rakyat Indonesia berkesempatan memiliki dan menikmati keuntungan. Uang hasil penjualan saham go public tadi masuk ke BUMN yang bersangkutan untuk perluasan atau mengurangi utang.
- Di masa reformasi, policy privatisasi BUMN berubah total. Hasilnya untuk menutup defisit APBN. Tidak ada patokan berapa persen yang bisa dilepas, tidak melalui penjualan umum di bursa efek, dan diarahkan pada pembeli asing.
- Bila sebelumnya kita menjadi kuli di negara lain, kini di negeri sendiripun kita menjadi kuli, karena tuannya sudah orang asing.

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home