| HOME | WRITING | IND-CLIPPING | ENG-CLIPPING | MUSIC |
Thursday, July 13, 2006,11:19 AM

Di Tengah Samarnya Mekanisme Perundangan

Suwardiman

Pemilihan kepala daerah langsung yang sudah berjalan sejak setahun lalu menampilkan realitas baru dunia politik lokal. Berbagai analisis dan prediksi sebelumnya, yang merunut pada hasil penyelenggaraan pemilu legislatif 2004, seperti termentahkan. Banyak faktor tak terduga yang justru lebih menentukan kemenangan calon kepala daerah dan tak jarang pula menimbulkan konflik.

Hasil pilkada langsung antara lain adalah banyaknya partai yang kurang berhasil menghimpun suara pada Pemilu 2004 justru sukses mengantarkan calonnya ke tampuk kekuasaan daerah. Sebaliknya, partai besar justru gagal kembali menghimpun suara konstituen yang mendukungnya saat Pemilu 2004. Ahli peneliti utama bidang politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris, menyebutkan, hanya sekitar 37 persen partai politik pemenang pemilu legislatif 2004 yang berhasil menggolkan calonnya menjadi kepala daerah terpilih dalam pilkada langsung.

Terpilihnya kepala daerah yang diusung partai dengan kursi minoritas atau tidak memiliki kursi sama sekali di DPRD ditengarai memperkuat tarikan politik eksekutif-legislatif di tingkat lokal. Konflik kedua lembaga itu seolah menjadi warna suram yang menghiasi dunia politik di sejumlah daerah.

Ada dua sisi kemungkinan yang dapat ditimbulkan dengan banyaknya kepala daerah yang minim dukungan di lembaga legislatif lokal. Apabila mekanisme perundangan menjamin bahwa oposisi terhadap kepala daerah bersifat konstruktif, tentu akan berdampak sangat positif bagi kehidupan berpolitik di daerah. Sebaliknya, bila mekanisme tidak menjamin hal itu, maka akan menjadi mimpi buruk bagi proses demokrasi di tingkat lokal. Kecenderungan yang terjadi belakangan ini di sejumlah daerah adalah kemungkinan yang terakhir itu. Kasus Banyuwangi adalah isu yang paling relevan saat ini.

Pasangan Ratna Ani Lestari-Yusuf Nuris yang didukung 18 partai politik ditetapkan sebagai pemenang pilkada Banyuwangi, Jawa Timur. Pasangan yang diusung koalisi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD itu berhasil meraih 39,3 persen suara pada pilkada yang berlangsung 20 Juni 2005. Rapat paripurna DPRD Banyuwangi menolak pelantikan bupati-wakil bupati terpilih dengan alasan pencalonan pasangan itu cacat hukum. Konflik eksekutif-legislatif di Banyuwangi terus berlanjut dan berujung pada tuntutan DPRD agar bupati terpilih mengundurkan diri.

Tarikan politik

Konsekuensi logis terpilihnya kepala daerah yang diusung partai minoritas adalah lemahnya dukungan politik dari lembaga legislatif lokal. Hal ini menjadi simpul tarikan yang kuat antara dewan dan pemerintah daerah. Perang kepentingan pun dikhawatirkan berujung pada konflik.

Banyaknya konflik yang terjadi ditengarai akibat pelaksanaan pilkada langsung tidak dibarengi dengan proses menyiapkan masyarakat. Dalam banyak kasus, sosialisasi tentang pilkada dirasa minim. Selain itu, upaya membangun konsensus-konsensus lokal juga kurang. Kesepakatan mengenai siap menang dan siap kalah dari masing-masing pihak yang bertarung terperangkap pada formalitas semata. Padahal, hal tersebut penting untuk menciptakan pilkada yang tidak hanya demokratis, tetapi juga damai.

Selain itu, faktor-faktor bersifat lokal pun memegang peranan yang lebih menentukan, di antaranya polarisasi kekuasaan politik di daerah yang bersangkutan. Realita di lapangan menunjukkan bahwa kekuatan politik tidak sepenuhnya diwakili oleh partai-partai politik. Dalam kasus Banyuwangi, misalnya, kelompok kiai juga merasa sebagai kekuatan politik yang nyata. Oleh karena itu, bagaimanapun realita ini harus diperhitungkan.

Hasil penelisikan terhadap 126 daerah yang menyelenggarakan pilkada Juni tahun lalu menunjukkan sedikitnya 31 kepala daerah yang diusung partai peraih 15 persen suara atau kurang dari 15 persen pada Pemilu 2004 ternyata berhasil memenangi pilkada.

Berbeda dengan yang terjadi di Banyuwangi, kepala daerah terpilih hasil pilkada langsung di sejumlah daerah bisa menjalankan pemerintahan di daerahnya dengan lancar meskipun dukungan partai pengusung di DPRD minim.

Bupati terpilih di Kabupaten Belitung Timur (Bangka Belitung) dan Kabupaten Agam (Sumatera Barat) diusung oleh koalisi partai yang hanya mengumpulkan sekitar sembilan persen suara pada Pemilu 2004. Mereka juga didukung oleh partai minoritas di dewan lokal. Banyak faktor yang menentukan kelancaran roda pemerintahan daerah itu. Ketua DPRD Kabupaten Agam Yandril (Partai Keadilan Sejahtera) menyatakan, memang dibutuhkan kedewasaan berpolitik dari semua pihak, termasuk anggota dewan dan oposisi. Sikap itu penting demi berlangsungnya proses pendidikan demokrasi di masyarakat, sesuai misi utama pelaksanaan pilkada langsung itu sendiri.

Kondisi serupa juga berlangsung di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Kabupaten baru ini melaksanakan pilkada langsung untuk memilih bupati pertamanya pada Juni tahun lalu. Wakil Ketua DPRD Samosir Oloan Simbolon menuturkan, awalnya sempat terjadi aksi protes dari massa pihak yang kalah. Aksi demonstrasi menolak penetapan hasil pilkada sempat memanas, namun tidak berlarut-larut.

Seperti di Agam dan Belitung Timur, masyarakat Samosir juga menunjukkan sikap memberi kesempatan kepada bupati terpilih untuk membuktikan kepemimpinan mereka. Mengutip Simbolon, kedewasaan para tokoh dan pimpinan parpol dari pihak yang kalah memegang peranan penting. Semua kembali pada cita-cita membangun dan mengembangkan daerah, ketimbang berlarut-larut dalam pertarungan kekuasaan.

Acuan perundangan

Konflik lembaga legislatif dan kepala daerah seperti di Banyuwangi juga menjadi bukti bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 yang dijadikan pijakan belum memiliki solusi dan aturan yang jelas tentang mekanisme bagi dewan dan bagi publik untuk merespons apabila kebijakan-kebijakan kepala daerah dinilai tidak aspiratif. Terkait hal ini, Syamsuddin Haris menilai acuan perundangan tentang pemerintahan daerah dan pilkada harus ditata kembali.

Revisi UU No 22/1999 melalui UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak semata-mata mengubah sistem pemilihan, tetapi juga perubahan posisi dan kedudukan DPRD. Dalam UU No 22/1999, DPRD berkedudukan sebagai lembaga legislatif lokal, sedangkan dalam UU No 32/2004 DPRD tidak lagi sebagai badan legislatif lokal, melainkan bagian dari pemerintahan daerah.

Melalui revisi UU ini relasi DPRD dan kepala daerah menjadi koordinatif. Berbeda dengan sebelumnya yang memberi bobot kekuasaan lebih besar pada DPRD dengan kewenangan memilih dan mengangkat kepala daerah serta menerima atau menolak pertanggungjawaban kepala daerah.

Sudah saatnya pemerintah merumuskan desain otonomi daerah. Mengutip Syamsuddin Haris, yang belum diantisipasi adalah pemerintahan lokal produk pilkada itu sendiri, terutama masalah mekanisme hubungan segi tiga antara kepala daerah, DPRD, dan publik. Melalui desain besar itulah, dalam porsi yang bagaimana DPRD dan masyarakat pemilih seharusnya diposisikan.

Harus dibuat mekanisme yang lebih akuntabel agar DPRD memiliki wewenang kontrol yang konstruktif. Serta perlu dikaji ulang apakah kedudukan DPRD seperti yang ditetapkan dalam UU No 32/2004 sudah ideal sebab posisi dewan lokal sangat menentukan arah hubungan eksekutif-legislatif.

Suwardiman Litbang Kompas

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home