| HOME | WRITING | IND-CLIPPING | ENG-CLIPPING | MUSIC |
Tuesday, July 11, 2006,12:23 PM

MA-MK-KY, Kekaburan Konstitusi

Mohammad Fajrul Falaakh

Tiga lembaga negara terlibat sengketa konstitusi. Sengketa dipicu pendapat sejumlah hakim agung bahwa ada wewenang Komisi Yudisial yang bertentangan dengan konstitusi.

Sumber sengketa konstitusional antara Mahkamah Agung-Mahkamah Konstitusi dengan KY adalah produk Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden, kekaburan hasil amandemen konstitusi oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, maupun hubungan antara kedua produk. Masalah ini dapat diselesaikan melalui jalan politik: kesepahaman MA-MK dan KY, revisi legislasi, atau amandemen konstitusi.

Kepentingan MA dan MK

Menurut UUD 1945, KY "memiliki wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim". UU KY merumuskan, kata hakim mencakup hakim agung dan hakim konstitusi (MK). UU KY tidak menambah atau mengurangi makna kata hakim karena sekadar merincinya.

Sebanyak 31 hakim MA mempersoalkan kaitan yuridis dan logis antara legislasi dan konstitusi. Penalaran mereka dikemas untuk menolak pengawasan KY: pengertian kata "hakim" adalah hakim pada umumnya dan hakim karier, calon hakim agung, tetapi tidak mencakup hakim agung. Karena itu, tindakan Komisi Yudisial mengawasi hakim agung, dan ketentuan UU KY 2004 yang terkait, harus dinyatakan bertentangan dengan konstitusi. Penalaran selanjutnya, pengertian "hakim" "tidak mencakup hakim konstitusi".

Jika pendapat ini benar, tidak ada lembaga negara yang mengawasi hakim agung dan hakim konstitusi. Pendapat ini menuntut MA dan MK agar menggagas amandemen konstitusi tentang judicial impeachment process yang melibatkan KY dan lembaga perwakilan rakyat, seperti pemberhentian Presiden/Wakil Presiden di tengah masa jabatan. Sebenarnya pilihan MA dan MK jelas, mendiskriminasi akuntabilitas atau mengutamakan independensi dengan akuntabilitas.

Melalui pengujian UU KY, MK menjadi medan sengketa sekaligus pihak yang berkepentingan. Pihak MA mencoba bersekutu dengan MK, terutama tiga hakim konstitusi yang berasal dari MA, untuk membebaskan diri dari pengawasan KY.

MK menguji UU KY dalam pusaran kepentingan sendiri. KY pun dipanggil bersidang karena hukum acara MK memungkinkan, meski KY belum terbentuk saat UU KY diundangkan (Agustus 2004). Praktis MA-MK terlibat sengketa kewenangan antar-lembaga negara dengan KY, yang dinilai bahwa pelaksanaan wewenangnya telah mengganggu independensi MA (Kompas, 28/6/2006).

Independensi kekuasaan kehakiman mengharuskan aspek "teknis-yudisial" ada dalam kompetensi internal pengadilan, bahkan di tangan hakim pemutus perkara. Padahal, wewenang KY mencakup disciplinary judicial procedure, misalnya menjaga dan menegakkan perilaku hakim.

Pelaksanaan wewenang ini dapat mengarah penilaian tentang diskrepansi dalam penjatuhan pidana, misalnya putusan disertai atau tanpa kalimat "segera masuk penjara". Ini menuntut KY untuk menilai judicial misconduct, seperti bersikap parsial dalam menangani perkara. Rekaman persidangan, jika ada, dan berita acara sidang dapat diperiksa untuk menengarai perilaku hakim. Memang, persinggungan tak mudah dihindari.

Menurut Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945, MK menjadi tempat mengadili sengketa kewenangan konstitusional antar-lembaga negara; bukan MPR. Namun, UU MK 2003 melarang MA menjadi pihak dalam sengketa jenis ini (Pasal 65). UU MK mereduksi kompetensi konstitusional MK karena untuk menjaga independensi MA dalam memutus perkara. KY berpeluang menepis rintangan ini guna menggugat MA agar memperlancar pelaksanaan wewenang konstitusional KY. Bukankah MA dan MK tak tergugah untuk membatalkan pertentangan Pasal 65 UU MK dengan konstitusi? Pihak MA berpendapat, konstitusi tak menginginkan pengawasan atas hakim agung (dan hakim MK) oleh KY.

Hubungan konstitusi-legislasi

Amandemen konstitusi menentukan satu wewenang eksplisit dan satu wewenang implisit untuk KY. Selain berwenang mengusulkan calon hakim agung (wewenang eksplisit), Pasal 24B Ayat (1) UUD 1945 menentukan, KY "berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung" dan "mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim".

Wewenang kedua bersifat implisit dan membutuhkan pendefinisian (implied and undefined constitutional power), atau bahkan kabur, namun tujuan (konteks?) pelaksanaan wewenang KY telah dirumuskan. Tujuannya "menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim", tetapi cara mencapainya tidak disebutkan. Ternyata UU KY membaliknya menjadi cara (Pasal 13 huruf b) bahwa KY "berwenang menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku hakim". Kekaburan hubungan logis-yuridis ini menuntut revisi legislasi dan atau amandemen konstitusi.

Konstitusi dan demokrasi tak menginginkan negara menjadi monster kekuasaan (leviathan), besar atau kecil. Paradigma pemisahan kekuasaan, termasuk independensi kekuasaan kehakiman, tak lagi ditafsirkan secara atomistik. Ia dibangun bersama prinsip checks and balances, bukan pengaplingan bergaya hak milik. Ini soal pelik, yaitu menggaris kese(t)imbangan (striking the balance).

Setelah lama terkungkung di bawah rezim otoriter, kekuasaan kehakiman di Indonesia mencoba memerdekakan diri dari pemerintah. Administrasi peradilan di bawah satu atap, masing-masing untuk MA dan MK, mungkin dinilai belum cukup. Tetapi, melampaui batas-batas independensi, seperti akuntabilitas profesional dan institusional, akan menjerumuskan hakim ke tirani profesi: otoritarianisme dengan nama lain. Pengadilan dan peradilan memang dalam kompetensi hakim, tetapi keadilan adalah domain semua orang.

Mohammad Fajrul Falaakh Mengajar di Fakultas Hukum UGM; Anggota Komisi Hukum Nasional; Mantan Anggota Komisi Konstitusi

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home