| HOME | WRITING | IND-CLIPPING | ENG-CLIPPING | MUSIC |
Friday, April 28, 2006,9:50 PM

Mekanisme Perlu Diubah

Jakarta, kompas - Mahkamah Agung diminta mengubah mekanisme pemilihan Ketua MA yang dinilai berbagai kalangan tidak transparan dan partisipatif. Bila perubahan itu membutuhkan waktu, pemilihan Ketua MA yang rencananya digelar 2 Mei sebaiknya ditunda.

Demikian dikatakan Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Uli Parulian Sihombing, Kamis (27/4).

Menurut Firmansyah, MA harus menjelaskan urgensi pemilihan Ketua MA. Menurut dia, salah satu hal terpenting dalam pemilihan itu adalah proses yang transparan dan dapat diakses publik. "Jabatan Ketua MA itu bukan milik internal MA, tetapi juga milik publik. Bila tidak transparan, sama dengan mengabaikan kepentingan publik," ujar Uli Parulian Sihombing.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tidak mengatur tata cara pemilihan Ketua MA. UU itu hanya menyebutkan Ketua MA dipilih oleh dan dari hakim agung. Di MA sendiri kini beredar rancangan tata tertib pemilihan Ketua MA yang belum resmi. Di sana disebut, pemilihan Ketua MA dilaksanakan dalam rapat paripurna khusus MA yang terbuka untuk umum dan dipimpin Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial. Pemilihan dilaksanakan secara langsung, bebas, dan rahasia oleh hakim agung lewat kertas suara.

Secara terpisah, Ketua MA Bagir Manan menyatakan, pemilihan Ketua MA tidak memerlukan pencalonan serta pemaparan visi dan misi. "Setiap hakim agung berhak menjadi Ketua MA dan kita tidak perlu lagi, misalnya, memaparkan visi misi karena semua dokumen sudah ada. Dia tinggal melaksanakan," kata Bagir di Surabaya, Kamis.

Pemilihan Ketua MA itu akan diikuti 48 hakim agung karena seorang hakim agung, Chairani A Wani, telah memasuki masa pensiun pada 1 Mei 2006. Dalam pemilihan itu, tetap ada kemungkinan Bagir Manan terpilih kembali. (INA/ana)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home