| HOME | WRITING | IND-CLIPPING | ENG-CLIPPING | MUSIC |
Friday, April 28, 2006,1:26 AM

Berantas Penebang Liar

Hutan Bisa Tutupi Kebutuhan APBN

Medan, Kompas - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal (Pol) Sutanto menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas kegiatan penebangan liar. Ia menyatakan bahwa pada tahun 2006 Indonesia sudah harus bebas dari kegiatan penebangan liar.

"Kita ingin supaya penebangan liar bisa berhenti. Tidak terjadi lagi pencurian kayu di wilayah mana pun. Karena itu, saya memerintahkan semua jajaran agar pada tahun ini penebangan liar di seluruh wilayah Indonesia dihentikan. Ini harus menjadi komitmen bersama, jangan sampai hutan Indonesia habis dan hanya dinikmati segelintir orang," katanya, Rabu (26/4) di Medan.

Menurut Sutanto, dengan pengelolaan sumber daya hasil hutan yang baik dan penghentian seluruh kegiatan illegal logging (penebangan kayu gelondongan liar), Indonesia bisa mencukupi kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia mencontohkan Finlandia yang luas hutannya jauh lebih sedikit dibandingkan dengan Indonesia, tetapi menghasilkan pemasukan ke kas negara hampir Rp 550 triliun per tahun.

"Jika diatur dengan baik dan ditebang secara berkala, dari hutan saja kita bisa menutupi kebutuhan APBN. Karena itu, kita kelola hutan dengan baik," ujar Sutanto.

Tidak bisa sendiri

Kepolisian RI, lanjut Sutanto, bertekad memerangi kegiatan penebangan liar. Namun, polisi dengan segala keterbatasannya, katanya, tidak bisa bekerja sendirian. Semua instansi penegak hukum, seperti kejaksaan dan pengadilan, harus ikut serta mengawasi.

"Artinya jangan sampai pelaku-pelaku penebangan liar lepas dari jerat hukum, kena vonis ringan, dan sebagainya. Jangan hanya polisi yang diminta mengawasi. Siapa pun yang terlibat pasti ditindak. Tidak ada orang yang bisa lepas dari jerat hukum di Indonesia, tinggal masalah pembuktian saja," katanya.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Bambang Hendarso Danuri menyatakan, hingga saat ini jajarannya terus memburu tiga pelaku penebangan liar yang hingga saat ini masih buron.

Ketiga pelaku ini adalah Adenan Lis, Lee Suk Man, dan seorang warga negara Korea. Ketiganya merupakan direksi PT Inanta Timber dan PT Keang Nam Development Indonesia, perusahaan pengolahan kayu yang melakukan kegiatan penebangan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.

"Polisi berhasil menangkap tujuh tersangka, sementara tiga tersangka lainnya masih dalam status DPO (daftar pencarian orang)," ujar Bambang. (BIL)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home