| HOME | WRITING | IND-CLIPPING | ENG-CLIPPING | MUSIC |
Saturday, April 29, 2006,9:06 AM

Kegundahan Konstitusional Sang Sri Soemantri

Vincentian Hanni S

Usianya sudah 80 tahun pada tahun 2006 ini. Namun, ingatannya masih cemerlang, bicaranya runtut dan jelas, pendengarannya masih baik. Itulah Prof Dr Taufik Sri Soemantri Martosoewignjo, guru besar (emeritus) ilmu hukum Universitas Padjadjaran. Yang tidak kalah, semangat dan masih tetap lincah beraktivitas.

Sehari-hari ia masih beraktivitas sebagai rektor di Universitas Jayabaya Jakarta dan menjadi dosen. Saat ditemui di ruang kerjanya di Universitas Jayabaya Jakarta, Prof Sri Soemantri menyampaikan kegundahan dan kepeduliannya yang besar terhadap konstitusi, UUD 1945, dan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Pegangan saya UUD 1945 dan NKRI, keduanya harus selalu dipakai sebagai acuan," tegas Sri Soemantri.

Perhatian Sri Soemantri terhadap konstitusi dimulai sejak 1977, saat dirinya melakukan penelitian di bawah Prof Theo Belokom di Universitas Leiden Belanda. Pada saat itu Sri yang sedang menyiapkan disertasi doktoralnya mengamati betapa panjang dan hati-hatinya Belanda saat hendak mengubah konstitusi mereka. Dari situlah perhatian Sri muda terhadap konstitusi mulai berkembang.

Riwayat pendidikan Sri, setelah lulus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum, ia melanjutkan ke Fakultas Hukum, Ekonomi, dan Sosial Ekonomi Politik Universitas Gadjah Mada Cabang Surabaya, 1950-1953. Selanjutnya, tahun 1953-1959 Sri kuliah di Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Indonesia.

Uniknya, tahun 1959-1964 Sri kembali mengambil jurusan yang sama, Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Padjadjaran Bandung. Di sanalah ia bertemu Mr Usep Ranawijaya, eks guru Sri, yang menulis buku Hukum Tata Negara Indonesia. Pada 22 Juli 1978 Sri meraih gelar doktor dalam ilmu hukum pada Universitas Padjadjaran. Kini banyak mantan muridnya yang sudah menjadi guru besar ilmu hukum, misalnya Yusril Ihza Mahendra, Bagir Manan, Krisna Harahap.

Perubahan konstitusi

Dalam wawancaranya dengan Kompas, Pak Sri, demikian kolega akrabnya memanggil, menyampaikan beberapa hal yang ia kritik saat amandemen UUD 1945 dilakukan.

Apa perbedaan signifikan dalam konstitusi sebelum dan setelah amandemen?

Yang pasti, kedudukan MPR berubah total, sekarang MPR tidak lagi lembaga tertinggi. Dulu memilih presiden dan wakil presiden, menetapkan GBHN, sekarang tidak. Dulu MPR pembentuk UU, sekarang DPR. Ditambah lembaga baru yang muncul, yaitu DPD, MK, dan KY. Ini beberapa contoh yang diubah. Saya tidak bicara soal jumlah pasal, tetapi substansi. Di dalam konstitusi yang sudah diubah, constitutional complaint juga diatur, yaitu dengan dibentuknya MK.

Anda dulu Ketua Komisi Konstitusi yang mengubah UUD 1945. Saat penggodokan, perubahan apa yang paling Anda soroti dari perubahan tersebut?

Salah satu yang saya mau kemukakan, kalau kita menganut sistem presidensiil, mestinya pembentuk UU adalah parlemen. Di Indonesia, yang disebut pembentuk UU adalah DPR dan Presiden. Coba baca Pasal 5 Ayat 1 UUD setelah diubah, di situ dikatakan DPR memegang kekuasaan pembentuk UU. Itu yang sekarang ditonjolkan anggota DPR. Apakah DPR saja pembentuk UU? Ternyata tidak, kalau dibaca Pasal 20 UU itu produk bersama DPR dan Presiden. Lalu apa artinya Pasal 5 Ayat 1 tadi. Ini yang perlu dikritik. Kita menganut sistem presidensiil, tetapi peraturan yang bernama UU itu ditetapkan oleh DPR dan Presiden. Inilah yang saya katakan tidak sinkron.

Hal lain yang Anda soroti?

Yang kedua, menyangkut keberadaan Dewan Perwakilan Daerah. Indonesia itu negara besar, bukan saja dari jumlah penduduknya, tetapi juga luas wilayahnya. Sebagian besar perairan, terdiri dari ribuan pulau. Apakah pemerintah pusat dapat menjangkau pulau terpencil, bahkan untuk pulau yang belum diberi nama. Karena itu perlu ada badan yang dapat menyuarakan kepentingan rakyat di daerah yang terpencil itu.

Muncullah DPD. Tapi yang aneh, anggota DPD dipilih langsung oleh rakyat, dengan bobot lebih kuat dari anggota DPR, kewenangannya dibatasi. Apa tidak pincang, di satu pihak dipilih secara demokratis, setiap provinsi cuma ada empat wakilnya. Sehingga kita bisa menggambarkan, kalau Jabar jumlah penduduknya 35 juta, dibagi empat itu satu orang mewakili berapa juta? Bandingkan dengan anggota DPR. Anehnya, anggota DPD tak punya wewenang seperti DPR.

Anda juga keras ketika itu mempersoalkan eksistensi NKRI?

Ada salah satu yang harus kita jadikan pegangan, perubahan UUD yang dilakukan MPR, yaitu adalah menyangkut NKRI, bahwa bentuk NKRI tidak boleh diubah. Ini tercantum dalam Pasal 37. Selama ketentuan itu masih ada dalam UUD, kita harus melaksanakan NKRI tersebut.

Sekarang timbul persoalan, adanya tuntutan rakyat di daerah yang ingin punya wewenang lebih besar, sebetulnya itu kalau ditelusuri sejarah, masalah pokoknya masyarakat daerah minta keadilan, karena selama itu, rakyat masing-masing daerah tidak mendapat bagian yang seharusnya menjadi haknya ternyata justru tidak diberikan negara. Dan hal itu tercermin pada provinsi yang dinyatakan paling kaya, misalnya Aceh, Riau, Kaltim. Karena masalah keadilan itu meledak, tuntutan rakyat daerah untuk mendapatkan kewenangan lebih besar lagi tidak dapat dibendung. Kita harus bijaksana menghadapi tuntutan yang demikian keras itu.

Bagaimana dengan UU Otonomi Daerah, apa belum bisa menjangkau itu?

Sebetulnya, dengan UU Nomor 22 Tahun 1999 yang lalu diganti dengan UU Nomor 32 Tahun 2004, itu sudah merupakan bentuk negara kesatuan model terakhir. Saya katakan model terakhir karena menurut Pasal 10, semua urusan pemerintahan ada pada daerah kecuali enam hal, politik luar negeri, pertahanan, keamanan, fiskal moneter, agama, dan peradilan. Enam bidang ini menjadi kewenangan pemerintah pusat. Tetapi sekarang, untuk NAD diberi kewenangan bidang peradilan, maka muncul peradilan khusus. Masalahnya, kapan masalah ini bisa berakhir.

Kalau bicara enam kewenangan pemerintah pusat itu, bagaimana dengan isi MOU Helsinki tentang perdamaian RI-GAM?

Pemerintah menghadapi suatu problem berat, di satu pihak harus melaksanakan UUD dan UU. Di sisi lain ada yang namanya MOU. Masalahnya, kedudukan MOU itu di mana? Apakah MOU itu mengatasi UU atau bahkan menyaingi UUD, kita harus bersikap. Menurut saya, yang pokok adalah UUD, baru UU. UUD jelas tidak dapat digugat, bahkan ada lembaga yang mengawal konstitusi, yaitu MK.

Apa tidak cukup dengan terjemahan yang diturunkan dalam pasal RUU Pemerintahan Aceh?

Sekarang saya kritisi RUU Pemerintahan Aceh. Ada satu hal yang saya persoalkan. Kalau kita mengakui NKRI, tentunya harus ada lembaga pengawasan, baik pengawasan preventif ataupun pengawasan represif. Di dalam RUU Pemerintahan Aceh tidak ada ketentuan mengenai pengawasan. Maka itu saya pertanyakan, Aceh itu negara bagian atau provinsi Indonesia?

Hubungan UUD dan UU

Sri juga mengemukakan pandangannya seputar hubungan antara UUD 1945 dan UU. Dengan dibentuknya MK banyak UU yang diajukan untuk diuji di MK karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Saat ini banyak UU yang diajukan untuk diuji di MK. Bagaimana Anda melihat fenomena ternyata banyak UU yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945?

Kita melalui MPR telah membentuk badan yang bernama MK. Saya bisa menangkap, MK adalah sebuah badan yang tugasnya mengawal konstitusi. Menjaga konstitusi jangan sampai disimpangi peraturan yang berbeda, termasuk UU. Karena itu, pembentuk UU harus hati-hati pada saat mau merumuskan sebuah rancangan UU. Dengan kata lain, pembentuk UU harus memahami konstitusi, termasuk melaksanakan Pasal 33 UUD 1945. Sebab kalau tidak, UU itu bisa diajukan ke MK karena dianggap melanggar UUD. Kesan saya, pada waktu pembentuk UU membicarakan RUU, lupa terhadap materi muatan yang ada pada UUD.

Bagaimana Anda memandang konflik KY dan MA?

Komisi Yudisial tugasnya dua, merekrut calon hakim agung dan menjadi dewan kehormatan para hakim. Kalau dikatakan hakim, sebetulnya maksudnya adalah hakim agung. Apakah hakim agung itu bukan hakim? Dewan kehormatan bagi hakim itu diperuntukkan juga termasuk hakim agung karena hakim agung adalah hakim, itu ada dalam UUD Pasal 24 B. Melihat konflik MA-KY, saya melihat dari segi begini. MA selama ini melakukan pengawasan dari dalam oleh dirinya sendiri, sekarang diawasi badan di luar. Jadi ini karena belum biasa diawasi dari luar. Padahal kalau lihat UUD 1945, itu tugas Komisi Yudisial. Barangkali anggota Komisi Yudisial itu orang baru, pertama kali menjadi anggota, masih perlu menyesuaikan diri.

Anda puas dengan hasil kerja Komisi Konstitusi?

Saya tidak tahu, apakah hasil KK ini mendapatkan perhatian dari MPR atau tidak? Di antara mantan anggota KK terjadi seloroh begini, hasil KK diserahkan kepada Ketua MPR Amien Rais, diserahkan kepada MPR yang baru, oleh MPR yang baru dimasukkan ke brankas, dikunci, lalu kuncinya dibuang ke laut. Itu seloroh kami, mantan anggota KK. Kalau mau buka brankas, ya, kuncinya dicari dulu.

1 Comments:

Blogger Unknown said...

How to login into the casino in 2021
Here https://deccasino.com/review/merit-casino/ is how gri-go.com to do https://vannienailor4166blog.blogspot.com/ this: Step 1. Go to the website. · Click poormansguidetocasinogambling on the “Login” link on the right-hand side. · Click on septcasino.com the “Login” button to enter a live chat number. · Enter the

8:47 AM  

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home