| HOME | WRITING | IND-CLIPPING | ENG-CLIPPING | MUSIC |
Wednesday, March 22, 2006,9:10 AM

RUU APP Dibahas Lagi di Badan Legislasi

Jakarta, Kompas - Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi dibahas kembali oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Selasa (21/3). Proses tersebut membingungkan karena seyogianya pembahasan suatu RUU berawal dari Baleg, bukan setelah prosesnya berjalan.

Namun, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang- Undang Antipornografi dan Pornoaksi (RUU APP) Balkan Kaplale menegaskan bahwa Badan Legislasi (Baleg) tidak membahas kembali RUU APP, melainkan mendengarkan hasil pembahasan pansus. Menurut dia, Baleg hanya meminta laporan kemajuan yang diperoleh Pansus RUU APP selama ini.

”Tidak ada pembahasan di Baleg, yang ada hanya meminta laporan kemajuan. Baleg itu law center yang menjadi pintu masuk pembahasan semua rancangan undang-undang,” kata Balkan.

Anggota Pansus RUU APP, Alfridel Jinu, mengungkapkan, dibahasnya kembali RUU APP di Baleg membuktikan pansus tidak menempuh mekanisme yang ditetapkan sejak awal. Saat ini prosesnya sudah sampai pada tahap pembahasan oleh tim perumus.

Terkait dengan pembahasan RUU APP Senin petang, sejumlah aktivis menggalang solidaritas untuk menentang RUU itu. Dalam pertemuan yang diprakarsai ahli hukum Adnan Buyung Nasution di Taman Ismail Marzuki Jakarta tersebut, kembali muncul berbagai pendapat yang menunjukkan bahaya RUU itu terhadap kemajemukan bangsa Indonesia.

”Saya agak terlambat mengikuti perkembangan RUU ini,” kata Buyung yang mengaku sibuk melakukan berbagai perjalanan. ”Tetapi, ini tak bisa dibiarkan karena menyangkut nilai-nilai dasar kita berbangsa,” katanya.

Hadir dalam acara itu sejumlah tokoh, seperti Moeslim Abdurrahman, Franz Magnis-Suseno, Rendra, Putu Wijaya, Hariman Siregar, dan Aulia Rahman. Masing-masing tokoh itu kemudian angkat bicara dalam pertemuan yang agak informal tersebut.

Sementara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemarin memanggil sejumlah menteri yang terkait dengan pembahasan RUU APP. Mereka diminta mempelajari substansi RUU. Pemerintah belum bersikap sampai DPR selesai membahas dan menyerahkannya kepada pemerintah. (ham/bre/inu)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home