| HOME | WRITING | IND-CLIPPING | ENG-CLIPPING | MUSIC |
Tuesday, March 28, 2006,10:32 AM

Reformasi Hukum

Faham Konstitusionalisme Memudar


Jakarta, Kompas - Banyaknya undang-undang produk Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi paling tidak mengindikasikan memudarnya faham konstitusionalisme dan digantikan faham majoritarian democracy. Itu juga menunjukkan indikasi menguatnya kepentingan pragmatisme kekuasaan.

Pandangan itu disampaikan anggota DPR, Benny K Harman (Fraksi Partai Demokrat, Nusa Tenggara Timur I), dalam percakapan dengan Kompas di Jakarta, Senin (27/3). Dalam kasus terakhir, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa UU APBN, khususnya soal anggaran pendidikan, bertentangan dengan UUD 1945.

Faham konstitusionalime dalam pembuatan undang-undang pernah diangkat Ketua MK Jimly Asshiddiqie dalam pertemuan dengan Ketua DPR Agung Laksono, 9 Maret 2005. Pada waktu itu Jimly menyampaikan data, dari 77 perkara yang masuk, 21 perkara yang dikabulkan MK. Dengan kata lain, 27,3 persen undang-undang mempunyai potensi bertentangan dengan UUD 1945.

Benny mengingatkan diskursus soal demokrasi di DPR dan pada sementara elite masyarakat terjebak dalam demokrasi kuantitatif, tersandera pada dikotomi mayoritas-minoritas.

Hal senada diungkapkan sosiolog dari Universitas Airlangga, Danial Sparingga. Ia melihat pernyataan yang menghendaki minoritas harus mengikuti kehendak mayoritas adalah menyesatkan karena hanya mempertimbangkan kuantitas tanpa mempertimbangkan kualitas diskursus itu sendiri.

"Kualitas diskursus tak pernah berkembang," ucapnya seraya menambahkan, demokrasi menuntut diakuinya hak akan kebebasan, keadilan, dan kesetaraan. Dalam konteks itulah, kata Daniel, MK dan Mahkamah Agung memegang peran sentral sebagai penjaga konstitusi.

Benny sependapat MK haruslah menjadi lembaga penjaga konstitusi, termasuk menjaga aspirasi kelompok minoritas yang berbasiskan konstitusi. Artinya, tidak selalu aspirasi mayoritas sejalan dengan konstitusi. Ketika pertarungan di DPR lebih mengedepankan demokrasi kuantitatif, maka MK harus mengedepankan faham konstitusionalime.

Benny mengatakan, MK Indonesia meniru Jerman yang menguji undang-undang setelah undang-undang itu diberlakukan. Di Perancis, MK bersifat preventif, menguji konstitusionalisme undang-undang sebelum undang- undang itu disahkan.

Saat bertemu dengan Agung Laksono, beberapa waktu lalu, Jimly menjelaskan, pada hakikatnya keberadaan MK sebagai negatif legislator mengimbangi DPR sebagai positif legislator. Apabila DPR mendasarkan pada majoritarian democracy, suara mayoritas, MK mendasarkan pada prinsip rule of constitution yang tidak terikat pada jumlah.

Benny menyarankan, untuk mencegah makin banyaknya undang-undang yang dibatalkan MK, DPR mengembangkan Badan Legislasi untuk menguji konstitusionalisme sebuah undang- undang. Atau, DPR membentuk badan internal lain untuk maksud tersebut. (bdm/sut)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home