| HOME | WRITING | IND-CLIPPING | ENG-CLIPPING | MUSIC |
Monday, August 14, 2006,12:01 PM

Disahkan, Resolusi Kutuk Pelanggaran HAM Israel

Geneva, Jumat - Dewan Hak Asasi Manusia PBB dalam sidang khusus kedua, Jumat (11/8) di Markas Besar PBB Geneva, Swiss, mengesahkan resolusi yang mengutuk pelanggaran HAM oleh Israel di Lebanon. Resolusi itu didukung 27 anggota termasuk Indonesia, 11 anggota menolak, delapan abstain, dan satu anggota tidak hadir.

Menurut Benny YP Siahaan dari Perwakilan Tetap RI untuk PBB, WTO, dan Organisasi-organisasi Internasional di Geneva, salah satu butir penting dari resolusi yang berhasil disahkan dalam sidang khusus Dewan HAM itu adalah keputusan untuk mengirimkan sebuah Komisi Penyelidik Tingkat Tinggi ke Lebanon.

Sidang khusus itu dipimpin Presiden Dewan HAM Luis Alfonso de Alba (Meksiko) dan dihadiri juga oleh Komisaris Tinggi HAM PBB Louise Arbour serta sejumlah wakil organisasi nonpemerintah di bidang HAM.

Arbour dalam sambutannya menyampaikan bahwa semakin bertambah besarnya jumlah rakyat sipil yang meninggal dan luka-luka di Lebanon dan Israel, besarnya jumlah pengungsi, serta rusaknya infrastruktur di Lebanon mengharuskan Dewan HAM untuk melakukan intervensi guna meminta pihak-pihak yang bertikai memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan HAM internasional dan hukum humaniter.

Penghinaan hak hidup

Delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Duta Besar Makarim Wibisono menyampaikan pernyataan keras bahwa agresi yang dilakukan Israel tidak hanya jelas-jelas melanggar integritas teritorial sebuah negara berdaulat, tetapi juga menunjukkan penghinaan terhadap hak hidup dan hak-hak dasar dari rakyat sipil, termasuk wanita dan anak-anak.

Delegasi Indonesia, lanjut Siahaan, juga menilai bahwa serangan sistematis dan mematikan terhadap rakyat sipil di Lebanon oleh Israel merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap HAM internasional dan hukum humaniter, termasuk Deklarasi Universal HAM, Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik, Kovenan Hak-hak Ekonomi dan Sosial Budaya, Konvensi Hak Anak, dan Konvensi Geneva 1949 beserta protokol-protokolnya.

Oleh karena itulah, Indonesia yang mendapatkan bagian untuk menyampaikan pandangan-pandangannya pada sesi pandangan umum Sidang Khusus Dewan HAM itu juga menyampaikan agar Dewan HAM segera mengirim tim investigasi tingkat tinggi untuk menginvestigasi situasi yang menjadikan penduduk sipil sebagai sasaran, dengan seluruh aspek terkaitnya.

Indonesia juga mengimbau agar dilakukan penggelaran pasukan perdamaian yang dipimpin PBB di Lebanon selatan, yang komposisinya terdiri dari negara-negara yang memiliki kepedulian. Pasukan perdamaian tersebut juga dimohon berasal dari pasukan negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI).

Negara-negara anggota Dewan HAM dari Eropa, Jepang, dan Kanada memberikan suara menolak resolusi Dewan HAM itu terutama karena dirasa kurang imbang dengan tidak menyebut Hezbollah sebagai pihak yang juga harus dipersalahkan karena roket-roket yang mereka tembakkan pun menewaskan dan melukai warga-warga sipil Israel.

Permintaan agar Dewan HAM melihat juga pelanggaran yang dilakukan Hezbollah disampaikan pula oleh Arbour.

Meski negara-negara anggota OKI menolak memasukkan "Hezbollah" ke teks resolusi, mereka tetap melakukan perbaikan atas teks itu dengan memberikan acuan tidak langsung kepada Hezbollah dengan menyebut, "mendesak semua pihak yang terlibat untuk menghormati aturan-aturan hukum humaniter internasional dan menghindarkan diri dari aksi kekerasan terhadap warga sipil. (*/AP/OKI)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home