| HOME | WRITING | IND-CLIPPING | ENG-CLIPPING | MUSIC |
Saturday, July 15, 2006,12:57 PM

Posisi Pancasila Kuat

Kembali ke UUD 1945, Kemunduran Konstitusi

Jakarta, Kompas - Landasan hukum dari Pancasila dalam Undang-Undang Dasar 1945 sangat kuat. Karena itu, sama sekali tidak diperlukan adanya perubahan kembali konstitusi.

Demikian pandangan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (Jatim I) dan anggota Komisi Hukum DPR Lukman Hakim Saifuddin dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (Jateng VI) secara terpisah, Jumat (14/7).

Mereka menanggapi usulan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) Letnan Jenderal TNI Muhammad Yasin dalam Rapat Kerja Komisi I, (Kompas, 14/7). Wantanas mengusulkan agar Bab XVI Pasal 37 UUD 1945 diubah kembali menjadi berbunyi, "Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Dasar Negara Pancasila tidak dapat dilakukan perubahan."

Saat ini pasal itu hanya menegaskan, hanya NKRI yang tidak dapat dilakukan perubahan. Wantanas menilai istilah "Pancasila" belum memiliki landasan hukum yang kuat karena belum tercantum secara konkret dalam UUD 1945.

"Saya jamin Pancasila tidak memiliki kelemahan dari sisi dasar hukum karena tertuang dalam Pembukaan UUD 1945," ujar Muhaimin.

Menurutnya, yang saat ini perlu diperkuat adalah pengamalan nilai-nilai Pancasila, baik itu di kalangan pejabat, elite partai politik, maupun masyarakat.

Lukman berpendapat senada. Menurut mantan anggota Panitia Ad Hoc I Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999-2004 itu, usulan Wantanas justru menunjukkan ketidakpahaman terhadap Pasal 37 UUD 1945.

"UUD 1945 itu terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal. Obyek perubahan itu adalah hanya pasal-pasal, tidak termasuk Pembukaan. Dasar negara (Pancasila) tetap ’diamankan’ di pembukaan justru agar tak menjadi obyek perubahan," tegas Lukman yang ikut menyusun Perubahan UUD 1945 itu.

Kemunduran

Secara terpisah mereka yang menamakan diri Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D) menegaskan, munculnya semangat untuk kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 menunjukkan adanya kemunduran konstitusional. Jalan terbaik untuk mencapai cita-cita bangsa adalah dengan penyempurnaan konstitusi, bukan dengan kembali ke UUD 1945 yang asli.

Pernyataan mereka disampaikan Ketua P2D Todung Mulya Lubis, Sekjen P2D Robertus Robet, serta beberapa anggota pendiri P2D Rachland Nashidik, dan HS Dillon.

"Siapa pun yang membaca UUD 1945 yang sederhana dan ringkas itu pasti akan melihat bahwa UUD 1945 tidak memberi ruang demokrasi, jaminan hak asasi manusia (HAM), dan pada mekanisme check and balances," kata Todung.

Menurut dia, pihaknya tidak mengatakan bahwa amandemen UUD 1945 sudah sempurna, tetapi itu adalah hasil kompromi politik yang lebih menjamin demokratisasi. (sut/SIE)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home