| HOME | WRITING | IND-CLIPPING | ENG-CLIPPING | MUSIC |
Saturday, July 29, 2006,9:45 PM

Masukan untuk Munas dan Konbes NU

Jadilah Perekat NKRI
Oleh Ali Maschan Moesa

Mendiskusikan tema ini berarti mendiskusikan relasi agama dan negara dalam perspektif religio-political power. Tema ini telah banyak dirumuskan para ulama besar, terutama setelah abad pertengahan, yang garis besarnya terdapat tiga model relasi, yaitu konsep integralistik, simbiotik, dan sekularistik.

Dalam paradigma integralistik, agama dan negara menyatu (integrated). Wilayah agama meliputi politik atau negara. Negara adalah lembaga politik dan keagamaan sekaligus. Karena itu, menurut paradigma ini, kepala negara adalah pemegang kekuasaan agama dan politik. Pemerintahannya diselenggarakan atas dasar "kedaulatan Ilahi" (divine sovereignty) karena pendukung konsep ini meyakini bahwa kedaulatan berasal dari dan berada di "tangan Tuhan". Lebih lanjut, konsep ini memunculkan klaim tidak ada pemisahan antara agama dan negara.

Agama dan negara, menurut pendukung paradigma simbiotik, berhubungan secara simbiotik, yaitu hubungan yang bersifat timbal balik dan saling memerlukan. Dalam hal ini, agama memerlukan negara karena dengan negara, agama akan dapat berkembang secara lebih baik.

Sebaliknya, negara memerlukan agama karena dengan agama, negara dapat berkembang dalam bimbingan moral-spiritual agama, sebagaimana pandangan al-Mawardi dan al-Ghazali. Hanya, pada tataran praksis, persetubuhan Islam dan negara justru menelikung agama. Ajaran Islam yang mestinya mengatur kehidupan politik, namun yang terjadi justru sebaliknya, agama diatur oleh politik kenegaraan.

Sedangkan menurut pendukung paradigma sekularistik, agama dan negara harus dipisahkan dengan tegas seperti pandangan Ali Abdu al-Raziq.

Paradigma

Selanjutnya, dalam munas dan konbes kali ini, Nahdlatul Ulama bisa mengajukan paradigma yang keempat, yaitu "paradigma independensi" agama terhadap negara. Dalam paradigma ini, kita mengajukan sebuah konstruksi baru bahwa agama benar-benar independen dari negara. Sebaliknya, negara juga tidak bernafsu untuk mencampuri urusan agama warganya. Maksud ungkapan ini adalah bagaimana agar agama dan negara berdiri pada wilayahnya masing-masing dan tidak ada intervensi satu sama lain kecuali melalui proses-proses objektivikasi.

Konteks ini bukanlah dimaksudkan agama menafikan kehidupan bernegara, dan bukannya negara yang menjadi "polisi" agama. Kalau terjadi saling keterpengaruhan antara agama dan negara, hal itu hanya terjadi pada "level moralitas" seperti pengelolaan negara yang didasarkan pada moral universal keagamaan. Fokus pandangan ini adalah mengupayakan bagaimana agama melepaskan "gurita negara" dan "watak intervensionismenya" atas warganya, bukan menafikannya.

Munculnya paradigma "independen" ini harus dibaca dalam konteks wacana konfrontasi antara agama dan negara yang sering berlarut-larut dan mendominasi setiap penggalan sejarah bangsa Indonesia. Karena itu, pemaknaan pokok paradigma independen ini untuk menjaga otonomi rakyat dari "realitas negara" yang cenderung menindas dan represif.

Selain itu, para pemeluk agama seharusnya menyadari bahwa "agamaisasi konstitusi" negara -misalnya Islamisasi- merupakan sesuatu yang berimplikasi luas terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.

Hal itu, pertama, akan semakin memperluas dan memperdalam jurang disintegrasi, baik di kalangan internal umat Islam maupun dalam konteks hubungan antaragama.

Kedua, akan menciptakan ketegangan-ketegangan baru akibat watak diskriminatif dalam konstitusi berbasis agama tersebut.

Ketiga, politik Islamisasi konstitusi akan membuka lebar intensifikasi otoritarianisme penguasa. Karena itu, proses kreativitas untuk menampilkan agama yang ramah sekaligus "independen" dari negara menjadi harapan sekaligus impian yang harus dilaksanakan realisasinya oleh para pemeluk agama jika komunitas agama ingin berpartisipasi dalam proses membangun masyarakat yang baik (civilized society).

Rekomendasi

Tulisan ini mengajukan rekomendasi bahwa agama (Islam) dan semua agama secara inherently memang bisa menjadi faktor pokok kukuhnya NKRI yang berdasar Pancasila dan UUD 1945, tetapi hal itu tergantung paradigma apa yang digunakan untuk memahami ajaran agama. Paradigma tersebut adalah pemahaman agama yang inklusif, kontekstual, dan yang lebih mementingkan substansi daripada bentuk formalnya.

Model pemahaman seperti itulah yang mampu mewujudkan visi social and political ideal of togetherness in difference, yang oleh Robert N. Bellah disebut "civil religion" (Bellah 2000).

Konsep civil religion (baca: rahmatan lil’alamin) ini hadir sebagai wacana di tengah masyarakat yang tersegmentasi dalam beberapa identitas (segmented society). Proses integrasi transkultural dan transidentitas menjadi tantangan sekaligus masalah yang dihadapi bangsa Indonesia yang sangat majemuk. Sebab, problem integrasi merupakan persoalan laten yang fluktuatif dalam melestarikan nation-state yang berdasar Pancasila.

Ia juga sering meledak dalam aroma bahkan corak yang beragam seperti kerusuhan antaretnis, pertarungan antarkelompok, disintegrasi, separatisme, dan gerakan kemerdekaan, serta ketegangan inter dan antaragama.

Paradigma pemahaman agama seperti di atas akan mampu membawa perubahan sosial yang berkeadaban. Sebab, ia mengajarkan transformasi loyalitas menuju transformasi identitas yang berakhir pada transformasi nilai. Dari gotong-royong segmentis ke arah gotong-royong transegmentis yang diikat oleh nilai-nilai (dari obligation in solidum ke arah obligation in supra solidum).

Dengan beragama, seseorang membangun ketulusan kerja seiman menuju babakan keberagamaan yang mengajarkan persaudaraan seagama (ukhuwah Islamiyah) menuju ke persaudaraan sebangsa-setanah air (ukhuwah wathaniyah) dan persaudaraan sesama manusia (ukhuwah basyariyah). Dalam konteks ini, kecintaan terhadap bangsa dan negara serta sesama manusia menjadi ukuran atas derajat keimanan seseorang kepada Tuhannya.

Agama seharusnya difungsikan sebagai upaya secara terus-menerus untuk memosisikan dirinya sebagai agama sejahtera (welfare religion) yang beradab dan santun dengan capaian pada keadilan, kesederajatan, dan kesejahteraan masyarakat (welfare society).

Dalam perspektif rahmatan lil’alamin -dan bukannya lilmuslimin atau linnas- inilah umat beragama seharusnya merekomendasikan proposisi bahwa agama apa pun sesungguhnya mampu menjadi perekat (sentrum) yang potensial bagi kukuhnya NKRI-Pancasila yang lebih dinamis dan mencerahkan masa depan bangsa Indonesia.

Agama yang berakar dari jiwa kerakyatan dan memahami kemajemukan masyarakat seperti itulah yang mampu menjadi ikatan nation-state sejati (civic nationalism modern state) berhadapan dengan arus globalisasi, etno-nasionalisme, komunalisme, dan bahkan terhadap fundamentalisme agama yang terasa menyeruak di permukaan atmosfer perpolitikan di Indonesia saat ini.

Dr Ali Maschan Moesa MSi, ketua PW NU Jawa Timur

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home