| HOME | WRITING | IND-CLIPPING | ENG-CLIPPING | MUSIC |
Friday, June 02, 2006,10:21 PM

Kejaksaan Jangan Lindungi Korps

Jakarta, Kompas - Berbelitnya penanganan kasus dugaan suap/pemerasan atas jaksa Cecep Sunarto dan Burdju Ronni di internal kejaksaan dinilai sebagai upaya Kejaksaan Agung untuk melindungi korps.

Penilaian itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan (Fraksi PDI-P, Sumatera Utara II) dan Benny K Harman (Fraksi Partai Demokrat, Nusa Tenggara Timur II) secara terpisah di Jakarta, Kamis (1/6). Benny menyayangkan langkah kejaksaan yang lambat dan juga menyesalkan Komisi Kejaksaan yang hanya diam. Karena itu, Trimedya menyarankan kasus itu diserahkan kepada kepolisian.

Sebelumnya, Ketua Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Hendarman Supandji mengaku sudah mengajukan izin untuk memeriksa jaksa Cecep dan Burdju kepada Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. Hendarman menolak menjelaskan status pemeriksaan Cecep dan Burdju apakah sebagai tersangka atau saksi.

Saat ditanya wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (31/5), Hendarman mengatakan, Cecep dan Burdju diperiksa untuk memperjelas perkara pemberian uang Rp 550 juta dari mantan Direktur Utama PT Jamsostek Ahmad Djunaidi, melalui saksi Aan Hadi Gusnanto. Namun, belum dipastikan apakah perkara ini dikategorikan sebagai pemerasan atau penyuapan. "Jadi, masih dikatakan pemerasan dan penyuapan. Mereka (jaksa) kan menerima hadiah. Nanti tersangka jelas setelah pemeriksaan alat bukti," ujarnya.

Sebetulnya, Tim Tastipikor sudah menggelar rapat pada Selasa untuk membahas perkara pidana yang diduga dilakukan Cecep dan Burdju saat menangani perkara korupsi PT Jamsostek dengan terdakwa Ahmad Djunaidi. Tim penyidik yang beranggotakan polisi sudah dibentuk, tetapi Surat Perintah Dimulainya Penyidikan belum keluar.

Hendarman mengaku, alat bukti yang dimiliki penyidik terbatas sehingga penyidik meminta waktu hingga pekan depan untuk mengumpulkan alat bukti dan mengkaji pembuktian. Saksi dalam perkara tersebut hanya satu, yakni Aan Hadi. (idr/bdm)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home