| HOME | WRITING | IND-CLIPPING | ENG-CLIPPING | MUSIC |
Tuesday, May 30, 2006,10:52 AM

Reformasi Picu Pluralisme Hukum

Kembalikan Pancasila sebagai Asas

Jakarta, Kompas - Pascareformasi, kecenderungan meninggalkan UUD 1945 dan Pancasila sebagai asas yang menjiwai sistem hukum nasional di Indonesia dirasakan menguat. Reformasi melahirkan pluralisme asas hukum.

Sehubungan dengan hal itu, mantan Ketua Badan Pembinaan Hukum Nasional Prof Dr Sunaryati Hartono melihat perlunya asas hukum yang menyatukan semua perbedaan, sesuai moto bhinneka tunggal ika.

Sunaryati menyampaikan hal itu dalam "Seminar Arah Pembangunan Hukum Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen", Senin (29/5). Acara juga dihadiri Prof Amin Suma dari UIN Syarif Hidayatullah, Prof Dr Ismail Suny dari Universitas Indonesia, dan anggota DPR, Moh Mahfud MD.

Menurut Sunaryati, pada masa Orde Baru, yang dianut adalah sistem unifikasi hukum yang menekankan kesatuan dan persamaan. Setelah reformasi, yang mencuat justru pluralisme. Misalnya, masyarakat agama ingin agar hukum agamanya dipakai, sementara masyarakat adat ingin hukum adat diterapkan. "Pluralisme di era reformasi bahkan melebihi zaman kolonial. Semua ingin fahamnya diterapkan. Menurut saya, asas hukum harus dikembalikan ke UUD 1945 dan Pancasila. Perbedaan harus berlandaskan kesatuan asas hukum," ujarnya.

Sementara itu, Prof Amin mengemukakan ada kecenderungan hukum Islam semakin menguat dan meluas. Hukum Islam yang sebelumnya hanya dalam lingkup hukum perkawinan, keluarga, dan perdata khusus kini merambah bidang perdata umum. Contohnya masuknya hukum ekonomi dan keuangan syariah sebagaimana diatur UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Amin menjelaskan, eksistensi hukum Islam diperkuat dengan hadirnya beberapa perundangan setelah amandemen UUD 1945, sejumlah UU khusus, dan UU No 10/2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan. UU otonomi khusus telah melahirkan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, UU No 10/2004 juga memicu lahirnya peraturan daerah dan peraturan desa bernuansakan syariat Islam.

Ia menduga sistem hukum nasional Indonesia di masa mendatang akan cenderung ke sistem hukum Islam dibandingkan hukum adat atau sistem hukum konvensional dari Barat. Ada sejumlah faktor yang memengaruhi, di antaranya kebutuhan yang sejalan dengan komposisi penduduk yang mayoritas Islam. Pemberlakuan hukum Islam dianggap merupakan tuntutan konstitusi sebagai konsekuensi dari perlindungan negara terhadap pengamalan agama. (ANA)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home