| HOME | WRITING | IND-CLIPPING | ENG-CLIPPING | MUSIC |
Thursday, May 11, 2006,12:12 AM

Hukuman Said Agil Diperberat

jakarta, kompas - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Said Agil Husin Al Munawar, Menteri Agama pada Kabinet Gotong Royong. Menteri Agama pada era Presiden Megawati Soekarnoputri itu divonis 7 tahun penjara oleh pengadilan banding.

Said Agil dinyatakan terbukti mengorupsi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Dana Abadi Umat (DAU). Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang diketuai Endang Fujian Naksin juga memperberat jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan Said Agil. Apabila PN Jakarta Pusat memerintahkan Said Agil membayar uang pengganti Rp 2 miliar, PT DKI Jakarta memerintahkan Said Agil membayar Rp 5 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Keputusan tersebut diambil majelis hakim banding pada 19 April 2006. Majelis terdiri dari Endang Fujian Naksin (ketua majelis), Cahyani R Tanjung, dan M Alim (anggota).

Jaksa penuntut umum Ricky Sipayung saat dikonfirmasi mengaku telah menerima petikan amar putusan yang dikirimkan PN Jakarta Pusat hari Selasa. Meskipun PT DKI Jakarta telah memperberat hukuman Said Agil, jaksa langsung menyatakan kasasi. "Kami telah mendaftarkan kasasi kami ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin," ungkap Ricky.

Menurut Ricky, kasasi diajukan tanpa melihat apakah majelis banding memperberat atau memperingan hukuman Said Agil. Pihaknya tetap berkeyakinan dengan dakwaan serta tuntutan yang telah diajukan sehingga berharap agar hakim menghukum Said Agil dengan pidana 10 tahun penjara.

Dipertanyakan

Salah seorang kuasa hukum Said Agil Husin Al Munawar, Wirawan Adnan, saat dihubungi mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan yang dimaksud. Namun, pihaknya mempertanyakan pertimbangan hukum majelis hakim yang dijadikan dasar memperberat hukuman Said Agil.

Menurut dia, apa yang dilakukan Said Agil selaku Menteri Agama memiliki dasar hukum yang kuat. Keputusan presiden (keppres) yang dikeluarkan Presiden Megawati Soekarnoputri kala itu memberi kewenangan kepada Menteri Agama untuk menggunakan uang DAU. Pembelanjaan DAU diserahkan kebijaksanaan menteri.

"Kami tidak pernah membantah bahwa uang tersebut telah dibelanjakan, tetapi bagaimana membelanjakannya dan kepada siapa uang itu diberikan merupakan kebijakan menteri. Jadi, yang dipidanakan di sini adalah kebijakan menteri," ujarnya.

Dalam persidangan terungkap bahwa dana DAU itu mengalir ke sejumlah anggota DPR untuk pembiayaan perjalanan dinas, termasuk juga untuk biaya-biaya umrah orang-orang yang saat ini menjadi pejabat negara.

Sejauh ini baru mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar dan mantan Direktur Jenderal Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji Departemen Agama Taufik Kamil yang dijerat. Taufik divonis 4 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat.

Wirawan mengatakan, kliennya, Said Agil, telah mengetahui putusan PT DKI Jakarta tersebut. Menurut dia, Said Agil semakin yakin bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan selama ini benar-benar pilih kasih. "Kami sudah memberi tahu Pak Said. Ia mengatakan, sudah jelas kalau ini pemberantasan korupsi yang pilih kasih," ujar Wirawan.

Selain mantan Menteri Agama Kabinet Gotong Royong, mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada era Presiden Megawati, Theo F Toemion, juga sedang menghadapi tuntutan hukum. Theo diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (ana)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home