| HOME | WRITING | IND-CLIPPING | ENG-CLIPPING | MUSIC |
Friday, April 07, 2006,11:42 AM

Soal Revisi UU No 13/2003

Payaman J Simanjuntak

Harus diakui, UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan mengandung beberapa kelemahan, baik dari kepentingan pengusaha maupun dari kepentingan pekerja.

Namun, perlu dipahami, bentuk sekarang sudah merupakan hasil kompromi optimal yang dapat dicapai para wakil pengusaha dan serikat pekerja, setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan saat itu disepakati DPR dan pemerintah.

Karena itu, meski masih ada berbagai kelemahan, kesepakatan pengusaha-pekerja itu patut dihargai dan dilaksanakan. Berbagai kelemahan yang masih ada dapat dieliminasi dengan membangun kesepahaman antara manajemen dan pekerja/serikat pekerja di tingkat perusahaan tanpa harus tergantung revisi UU yang belum berumur tiga tahun itu.

Kini yang lebih penting bukan menghabiskan waktu, tenaga, dan dana untuk berdebat, berdemo, dan bertengkar tentang UU Nomor 13 Tahun 2003, tetapi membangun saling pengertian, saling menghormati, dan menghargai antara pengusaha/manajemen dan pekerja/serikat guna tingkatkan produktivitas dan daya saing perusahaan agar kesejahteraan pekerja meningkat.

Uang pesangon

Ketentuan pembayaran uang pesangon memang dapat disalahgunakan pekerja yang tidak disiplin dan kurang bertanggung jawab. Menghadapi kasus seperti itu, serikat pekerja perlu mendukung manajemen, tidak membabi buta membela pekerja. Dengan demikian, pengusaha tidak perlu khawatir membayar uang pesangon yang dianggap berat. Selama ini diciptakan kesan pekerja yang menarik diri dan membuat kesalahan berat berhak mendapat pesangon dan penghargaan masa kerja. Ditegaskan, pengusaha tidak wajib membayarnya.

Apabila, untuk tujuan efisiensi, pengusaha perlu mengurangi pekerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon sesuai ketentuan UU. Beban itu tidak terlalu berat. Hingga kini, pengusaha baru membayar sekitar 10 persen gaji untuk Jamsostek dan 15 persen bila ikut program pensiun.

Untuk antisipasi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pesangon, pengusaha perlu menyisihkan sekitar 10 persen gaji tiap pekerja dalam 10 tahun pertama, setelah itu menyisihkan sekitar lima persen. Jumlah keseluruhan dengan Jamsostek di bawah 20 persen gaji. Jumlah ini masih kecil dibandingkan dengan kontribusi negara lain untuk jaminan sosial pekerja, seperti di Singapura, AS, dan negara-negara Eropa.

Selain itu, untuk menghindari PHK dan pembayaran pesangon, sistem manajemen perlu terus ditingkatkan dengan menerapkan prinsip-prinsip perencanaan tenaga kerja, pelatihan, analisis jabatan, dan evaluasi kinerja, serta membangun hubungan industrial yang harmonis.

PKWT dan ”Outsourcing”

Di lain pihak, banyak pengusaha cenderung memanfaatkan atau menyalahgunakan kelemahan perumusan pasal-pasal UU No 13/2003 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan pekerjaan kontrak atau outsourcing. Untuk menghindari hal itu, sudah cukup bila Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi menerbitkan penjelasan atau interpretasi pasal-pasal dimaksud untuk digunakan sebagai acuan manajemen dan serikat pekerja di perusahaan, para mediator, konsiliator, arbiter, dan para hakim pengadilan hubungan industrial. Maka, tak perlu tergesa-gesa merevisi UU No 13/2003.

Pemberian izin kerja tenaga kerja asing tak perlu dimasalahkan, termasuk yang terkait pemilik modal, pengawasan, dan kunjungan singkat. Apabila pemerintah perlu mempermudah prosedur, cukup melalui peraturan menteri, tanpa harus menunggu revisi UU No 13/2003. UU No 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mulai dterapkan Januari 2006. Setelah UU ini dilaksanakan 2-3 tahun, baru akan tampak kesulitan yang dihadapi dalam menerapkan UU No 13/2003. Karena itu, diusulkan UU No 13/2003 di-review tahun 2008 atau 2009.

Khusus ketentuan uang pesangon, dapat dipertimbangkan untuk menggantinya dengan program jaminan pengangguran lewat sistem jaminan sosial nasional.

Payaman J Simanjuntak Guru Besar Ekonomi Universitas Krisnadwipayana; Mantan Dirjen Binawas Depnaker

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home