| HOME | WRITING | IND-CLIPPING | ENG-CLIPPING | MUSIC |
Monday, April 10, 2006,5:08 PM

Presiden: Abaikan Draf Revisi UU 13/2003

Jamsostek Kelola Pesangon Pekerja

Jakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan, draf yang semula akan dijadikan acuan untuk rencana revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak akan dimajukan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, UU No 13/2003 itu tetap akan diperbaiki dengan melibatkan forum tripartit.

"Undang-undang (UU) akan kita perbaiki dan susun kembali dengan melibatkan tripartit. Kita akan buka hari-hari dan minggu-minggu mendatang satu pembahasan yang intensif, penuh dengan komitmen yang tinggi untuk merumuskan yang terbaik untuk negeri kita," ujar Presiden dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu (8/4).

Jumpa pers dilakukan untuk menindaklanjuti hasil pertemuan antara pemerintah, sejumlah asosiasi buruh, dan asosiasi pengusaha di Wisma Negara, Jumat lalu. Dalam jumpa pers, Presiden didampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Boediono, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Widodo AS, serta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans) Erman Suparno.

Presiden berharap penjelasan yang langsung diberikannya dapat dimengerti rakyat secara utuh sehingga tidak menimbulkan kesalahan persepsi, seperti rencana revisi UU No 13/2003 adalah upaya sepihak untuk menindas tenaga kerja dan memenangkan investor.

"Persepsi itu tentu tidak tepat. Tidak mungkin negara, pemerintah, atau seorang kepala negara membuat undang-undang untuk menyengsarakan tenaga kerja," ujar Presiden.

Selain mengabaikan draf revisi UU No 13/2003 yang sudah telanjur diketahui publik, Presiden meminta Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo agar melibatkan lima perguruan tinggi sebagai lembaga independen untuk membuat survei, kajian, dan penelitian di sejumlah perusahaan di Indonesia tentang hal-hal yang terkait dengan implementasi UU No 13/2003.

Lima perguruan tinggi itu adalah Universitas Indonesia, Universitas Padjajaran, Universitas Gadjah Mada, Universitas Sumatera Utara, dan Universitas Hasanuddin. "Saya berharap forum tripartit menggunakan hasil penelitian dan kajian independen itu untuk menata lebih baik sistem kebijakan dan undang-undang kita," kata Yudhoyono.

Untuk melakukan langkah perbaikan, pemerintah ingin konsep lain atau konsep tambahan—yang saat ini belum ada—terintegrasi, seperti konsep kompensasi, konsep asuransi, dan apa yang bisa dilakukan PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) terhadap pesangon kalau ada pemutusan hubungan kerja dan krisis ekonomi.

"Kita berusaha meletakkan apa yang sudah ada dalam UU No 13/2003 dalam konteks yang lebih luas. Kita ingin rumuskan bersama-sama nanti apa yang mungkin dilakukan negara, pemerintah, dan dalam hal ini Jamsostek sebagai BUMN (badan usaha milik negara) yang berperan menangani jaminan sosial tenaga kerja," tutur Yudhoyono.

Untuk menindaklanjuti langkah pemerintah seusai bertemu dengan asosiasi buruh dan asosiasi pengusaha di Wisma Negara, Presiden menunjuk Mennakertrans Erman Suparno untuk melaksanakan tugas secara teknis bersama-sama dengan unsur tripartit lain.

"Beri ruangan kesetaraan seluas-luasnya bagi tenaga kerja dan dunia usaha mengacu pada tiga pilar. Libatkan departemen lain dan para kepala daerah. Saya ingin, begitu kita merumuskan sesuatu yang baik, implementasinya di seluruh Indonesia juga baik, dengan tujuan akhir sistem dan undang-undang yang dikehendaki agar semua kepentingan dapat dipenuhi," papar Presiden.

Yudhoyono mengemukakan, Indonesia tidak bisa serta merta membanding-bandingkan UU tenaga kerjanya dengan UU tenaga kerja negara maju. Tetapi, tidak ada salahnya untuk melihat UU tenaga kerja di sejumlah negara berkembang, seperti China, Vietnam, dan India, yang situasi dan tingkat ekonominya lebih mirip dengan Indonesia.

Jamsostek kelola pesangon

Sementara itu menurut Erman Suparno, pemerintah dalam forum tripartit mendatang akan mengusulkan Jamsostek untuk ikut mengelola pembayaran pesangon bagi buruh dan tenaga kerja lainnya. Dengan usulan perubahan pembayaran pesangon buruh dan pekerja tersebut, pemerintah juga sekaligus akan mengajukan perubahan terhadap UU No 3/1992 tentang Jamsostek yang terintegrasi dengan revisi UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Perubahan pengelolaan pembayaran pesangon tersebut menyebabkan setoran premi yang dibayarkan perusahaan kepada Jamsostek nantinya akan meningkat. Saat ini setoran premi perusahaan hanya sebesar 11,7 persen dari upah buruh," kata Erman Suparno seusai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan keterangan pers kemarin.

"Itu terobosan baru sebagai bagian dari bentuk jaminan perlindungan kepada buruh dan pekerja selain program yang sudah ada sekarang ini, seperti jaminan kecelakaan, jaminan kesehatan, jaminan hari tua yang sudah ada di Jamsostek," ujar Erman.

Untuk pengelolaan pesangon oleh Jamsostek, selain harus mengajukan amandemen UU Jamsostek, pemerintah juga harus meningkatkan setoran premi setiap perusahaan agar, menurut Erman, Jamsostek mempunyai cadangan dana yang cukup besar dalam mengelola sistem pembayaran pesangon buruh dan tenaga kerja.

Setoran premi kepada Jamsostek, lanjut Erman, persentasenya masih sangat kecil dan kalah dengan negara lain seperti Thailand yang perusahaannya sudah menyetorkan premi sebesar 22 persen dari upah pekerjanya dan China yang sudah 36 persen dari upah pekerjanya. "Akan tetapi, ini semua akan dibicarakan di forum tripartit saat membahas revisi UU No 13/2003," ujar Erman.

Sebelumnya Presiden juga menyatakan bahwa pemerintah tengah memikirkan konsep lain bagi peningkatan kesejahteraan buruh melalui pemberian kompensasi, asuransi, dan pengelolaan pesangon oleh Jamsostek.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Boediono juga menyatakan bahwa pengelolaan pembayaran pesangon melalui Jamsostek merupakan salah satu alternatif yang akan disampaikan pemerintah dalam forum tripartit tersebut. Namun, Boediono belum mau merinci seperti apa sistem pengelolaan pembayaran pesangon oleh Jamsostek kepada buruh dan tenaga kerja.

"Yang jelas nantinya akan ada perubahan mekanisme dan penyetoran dari setiap sharing beban setiap perusahaan kepada Jamsostek," ujar Boediono. (INU/HAR)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home