| HOME | WRITING | IND-CLIPPING | ENG-CLIPPING | MUSIC |
Wednesday, April 12, 2006,12:31 PM

KPK dan Pemberantasan Korupsi

Romli Atmasasmita

Gebrakan eksklusif Komisi Pemberantasan Korupsi menindak penyelenggara negara—sejak kasus mantan Gubernur NAD, sebagian pemimpin KPU, dan kasus korupsi lain yang melibatkan penyelenggara negara—menunjukkan agenda pemberantasan korupsi pemerintahan SBY positif.

Dalam waktu hampir dua tahun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 29 kasus, ditambah satu kasus suap di Mahkamah Agung yang kini sedang diadili. Secara kuantitatif, jumlah itu belum menunjukkan kerja optimal dan KPK masih terkesan lamban menangani kasus yang dilaporkan masyarakat.

Masih mandul

Hingga kini, kinerja KPK belum diiringi kerja keras birokrasi dalam mencegah dan memberantas korupsi. Buktinya, dari total 94.000 penyelenggara negara yang wajib lapor harta kekayaan, hanya 54,12 persen yang telah melaporkannya kepada KPK.

Dari sisi kepatuhan terhadap UU Pemberantasan Korupsi, ternyata, dari jumlah penyelenggara negara wajib lapor itu, hanya 14 orang yang melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK.

Pemberian wewenang supervisi kepada KPK sejak pembentukannya masih terhambat egosektoral yang masih kuat di kepolisian dan kejaksaan.

Dapat dipastikan, fungsi supervisi KPK hingga kini masih mandul meski Presiden telah menegaskan KPK jangan ragu untuk mengambil alih kasus korupsi.

Meski gebrakan KPK sudah mulai bergigi, tetapi masih ada kesan sikap KPK yang masih ewuh pakewuh menghadapi tersangka pejabat tinggi negara. Diperlukan percepatan reformasi birokrasi bersama dengan Presiden, dan KPK harus dapat mencegah pengaruh eksekutif dan legislatif, untuk menghindari kesan politisasi kasus korupsi.

Sebagai lembaga "pemicu kinerja" (trigger mechanism), KPK diharapkan cerdik mengatur strategi menetapkan skala prioritas kasus korupsi yang amat strategis, menarik perhatian masyarakat, dan berdampak luar biasa terhadap keuangan negara.

Sudah saatnya pimpinan KPK meninggalkan gaya zig-zag dan spontanitas dalam penanganan kasus-kasus korupsi hanya sekadar menarik perhatian publik. KPK tampaknya harus segera menerapkan penanganan kasus korupsi yang bersifat sistematis dan terencana secara matang di bidang pencegahan dan penindakan sehingga publik dapat melihat jelas arah dan tujuan pemberantasan korupsi oleh KPK dibandingkan dengan kedua institusi penegak hukum yang ada.

Melindungi aset

Sebaiknya para petinggi hukum dan pimpinan KPK tak memikirkan bagaimana melindungi koruptor yang dinilai kooperatif, tetapi fokus bagaimana mengembalikan dan melindungi aset-aset negara untuk melindungi nasib 200 juta rakyat dan enam puluh juta rakyat miskin akibat korupsi yang berdampak luar biasa terhadap masa depan bangsa.

Keputusan pemerintah baru-baru ini melalui Jaksa Agung untuk memberi deponeering kepada obligor BLBI kooperatif tidak perlu merisaukan KPK karena justru cara seperti itu kontraproduktif dan mencerminkan ketidakseriusan pemerintah menjalankan agenda pemberantasan korupsi serta bertentangan dengan jaminan perlakuan yang non-diskriminatif dan asas persamaan di muka hukum yg telah ditegaskan Perubahan UUD 45.

Segala pemikiran untuk melindungi koruptor yang kooperatif jelas merupakan upaya terselubung untuk menggagalkan agenda pemberantasan korupsi dan dapat ditafsirkan sebagai turut melakukan pelanggaran hak-hak ekonomi dan sosial rakyat. Tugas dan peran KPK adalah membersihkan upaya perlawanan terselubung itu sesuai wewenang yang diberikan UU.

Romli Atmasasmita Koordinator Forum 2004 (Pemantau Pemberantasan Korupsi)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home