| HOME | WRITING | IND-CLIPPING | ENG-CLIPPING | MUSIC |
Tuesday, March 07, 2006,11:03 AM

Politik Hukum Tidak Jelas

UU Perintah UUD Belum Tergarap



Jakarta, Kompas - Politik hukum pascareformasi belum menunjukkan arah yang jelas. Pembuat peraturan yang seharusnya memprioritaskan perwujudan UU yang diamanatkan oleh UUD malah terjebak pada kepentingan pragmatis. Karena itu, UU yang diperintahkan UUD belum tergarap.

Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman (Fraksi Partai Demokrat, Nusa Tenggara Timur I), di Jakarta, Senin (6/3), menegaskan, politik hukum pascareformasi tidak menunjukkan arah yang jelas. Ketidakjelasan politik hukum juga tampak dari kecenderungan pembangunan hukum. Apakah mau menuju pada unifikasi yang mengacu pada satu sistem hukum nasional atau malah menuju pluralisme hukum, ujarnya.

Bagi Benny, politik hukum era Orde Baru lebih jelas arahnya, di mana hukum diarahkan untuk stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi. Kita bisa tak setuju dengan politik hukum seperti itu, tetapi arahnya jelas, kata anggota DPR, yang partainya mendukung pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla itu.

Ia juga mengatakan, politik hukum yang menjadi tanggung jawab Presiden dan DPR banyak ditentukan oleh kepentingan pragmatis yang reaktif guna merespons dinamika masyarakat. Sementara undang-undang (UU) yang seharusnya dikerjakan untuk melaksanakan perintah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 justru tak disentuh.

Berdasarkan catatan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), tercatat sedikitnya 39 undang-undang yang diamanatkan konstitusi. Dari jumlah itu, masih ada sepuluh undang-undang yang belum disusun.

Menurut Direktur PSHK Bivitri Susanti, hal ini terjadi karena sejumlah UU tidak seksi atau tidak berkaitan dengan kepentingan politik sehingga DPR tidak aktif mendorongnya.

Ia mencontohkan, pembahasan Dewan Pertimbangan Presiden dan Kementerian Negara hangat dibahas ketika ada kesempatan mengisi jabatan tersebut. Kalau tidak ada lagi yang diperebutkan menjadi dirasa tidak penting lagi, ucapnya.

Kemungkinan lain atas kondisi ini adalah DPR dan pemerintah kurang memiliki perhatian. Dia tidak yakin anggota Badan Legislasi (Baleg) punya daftar tentang undang-undang yang merupakan amanat konstitusi.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Lukman Hakim Saifuddin (Jawa Tengah VI), menilai kondisi seperti ini terjadi karena infrastruktur DPR sebagai pusat pembentukan UU belum kuat dan tak bisa dilepaskan dari kemauan politik pemerintah. DPR itu lembaga legislatif, tetapi dalam anggaran tidak ada bedanya dengan badan pemerintah. Anggaran DPR untuk pembuatan undang-undang bergantung penuh pada kemauan pemerintah, katanya.

Di masa mendatang, lanjut Lukman, perlu ada revisi UU yang mengatur tentang keuangan negara.

Dengan revisi, katanya, diharapkan DPR lebih leluasa menentukan anggaran, khususnya untuk pembahasan UU, sehingga tidak bergantung pada pemerintah. Setelah amandemen konstitusi, DPR yang bertanggung jawab membentuk UU.

Sekretaris Jenderal Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Sebastian Salang melihat belum ada komitmen dan konsistensi pemerintah maupun DPR dalam menjalankan amanat konstitusi.

Dia mencontohkan amanat konstitusi yang mengharuskan anggaran pendidikan 20 persen. Amanat tersebut, katanya, sampai saat ini tidak dijalankan, dikalahkan kepentingan lain.

Mengenai alasan lemahnya infrastruktur atau tidak adanya kemauan politik pemerintah, alasan itu tidak bisa dijadikan kambing hitam. Soalnya, pembahasan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) lain di luar konstitusi buktinya berjalan. Apakah pembahasan RUU itu tidak membutuhkan biaya, naskah akademis, dan staf ahli? Alasan itu tidak cerdas, ucap Sebastian.

Dia kembali menegaskan, persoalan utama terletak pada komitmen. Seharusnya penetapan prioritas pembahasan RUU yang diutamakan pertama kali adalah yang diamanatkan konstitusi, mendesak, dan dibutuhkan rakyat, bukan yang lain. Sekarang ini DPR seperti berada di dunia yang terpisah dengan rakyatnya, kata Sebastian. (sut/bdm)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home