| HOME | WRITING | IND-CLIPPING | ENG-CLIPPING | MUSIC |
Thursday, March 02, 2006,11:19 AM

Belum Ada Kriteria Kesehatan BUMN

Jakarta, Kompas - Departemen Keuangan menegaskan tak dapat merestrukturisasi pinjaman Rekening Dana Investasi Badan Usaha Miliki Negara sebelum ada landasan hukum tetap. Akibatnya, penyelesaian utang BUMN itu tidak dapat diselesaikan dalam waktu dekat ini.

”Selama ini sektor riil kita terkendala antara lain karena BUMN-nya punya utang RDI. Kami sedang menyusun rancangan peraturan pemerintahnya,” kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Mulia P Nasution di Jakarta, Rabu (1/3).

Menurut dia, hingga saat ini pemerintah belum memiliki kriteria jelas mengenai kesehatan BUMN, dilihat dari kemampuan membayar pinjaman rekening dana investasi (RDI). Akibatnya, pemerintah tidak dapat memenuhi keinginan BUMN merestrukturisasi pinjaman RDI-nya.

”Kriteria (kredit macetnya) tak dapat disamakan dengan perbankan. Kami akan lihat dari segi nilai pinjamannya dan peran BUMN ke sektor riil untuk menentukan pinjaman yang pantas direstrukturisasi,” katanya.

Selama ini, menurut Mulia, hampir seluruh BUMN yang menghadapi kesulitan dalam melunasi pinjaman RDI telah meminta restrukturisasi. Sebagian besar meminta keringanan dan peninjauan kembali.

”Namun, kami tidak bisa melakukannya begitu saja. Kriterianya harus realistis, transparan, dan akuntabel. Jangan sampai terjadi masalah baru dan moral hazard,” katanya. Pinjaman RDI ke-150 BUMN mencapai Rp 62 triliun. Dananya dari utang luar negeri pemerintah.

Anggota Komisi XI DPR Dradjad H Wibowo menegaskan, penyelesaian kredit macet RDI BUMN tak cukup hanya dengan peraturan pemerintah karena potensi penyelewengan uang negaranya besar. ”Harus segera audit investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Bisa diusulkan oleh Depkeu. Jika ada indikasi pidana, harus segera diproses. Saya tengah mendorong Komisi XI DPR untuk mengusulkan audit itu dan segera memanggil Menkeu dan Menneg BUMN,” katanya. (OIN)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home