| HOME | WRITING | IND-CLIPPING | ENG-CLIPPING | MUSIC |
Friday, March 24, 2006,1:01 PM

Pemerintah Bentuk Tim Sosialisasi

42 Anggota DPR Menolak



Jakarta, Kompas - Menteri Dalam Negeri Moh Ma’ruf meminta anggota Dewan Perwakilan Rakyat memahami isi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri mengenai pendirian rumah ibadah dan implementasinya di lapangan. Pemerintah membentuk tim sosialisasi untuk menjelaskan hal itu.

Reaksi Mendagri diberikan menyusul reaksi dari 42 anggota DPR dari berbagai fraksi yang meminta pemerintah membatalkan peraturan bersama yang ditandatangani Selasa (21/3). Peraturan itu, antara lain, mengatur soal persyaratan membangun rumah ibadah yang harus mendapat dukungan 90 orang pengguna rumah ibadah dan didukung minimal 60 orang dari masyarakat setempat.

Pernyataan sikap anggota DPR disampaikan dalam konferensi pers di Gedung DPR, Kamis (23/3), dan disampaikan kepada Wakil Ketua DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar. Turut menandatangani pernyataan, antara lain, Constan Ponggawa (Fraksi Partai Damai Sejahtera), Helmy Faishal Zaini (F-Kebangkitan Bangsa), Simon Patrice Morin (Fraksi Partai Golkar), FX Soekarno (F-Partai Demokrat), dan Murdaya W Poo (F-Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan).

”SKB dua Menteri tahun 1969 dan revisi SKB berisikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, pembatasan, persyaratan, dan pelarangan kegiatan penduduk untuk melakukan ibadah. Oleh karenanya, SKB dua Menteri itu dan revisinya menimbulkan keresahan di dalam masyarakat yang pluralis,” ujar Ponggawa.

Muhaimin berpendapat peraturan itu tidak tepat karena menunjukkan adanya campur tangan negara terhadap kehidupan beragama dan bertentangan dengan kultur bangsa yang pluralis. ”Agama tanpa diatur-atur tidak saling mengganggu karena agama sendiri sudah dahsyat. Kalau diatur-atur malah bisa menimbulkan konfrontatif,” katanya.

Sementara itu, Nusron Wahid dari Fraksi Partai Golkar khawatir peraturan ini bisa membuat bangsa Indonesia terbagi dalam zona berdasarkan agama karena untuk mendirikan rumah ibadah harus dengan syarat tertentu. Ini bukan hanya merugikan agama lain, tapi juga umat Islam. Ia mencontohkan umat Islam di Papua akan kesulitan melaksanakan ibadah shalat Jumat karena harus beribadah di rumah ibadah yang memenuhi syarat.

Mendagri Moh Ma’ruf mengharapkan DPR lebih dulu memahami isi peraturan. ”Apakah sudah dipahami semuanya? Karena peraturan bersama ini mewadahi semua aspirasi dari dialog majelis agama,” jawabnya. Pemerintah akan membentuk tim sosialisasi untuk menjelaskan isi SKB tersebut. (sut)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home