| HOME | WRITING | IND-CLIPPING | ENG-CLIPPING | MUSIC |
Tuesday, March 14, 2006,10:59 AM

Hati-hati Memilih Produk "Bancassurance"

Tiur Santi Octavia

Disadari ataupun tidak, saat ini persaingan bank dalam menjual produk bancassurance sedikit memanas. Sejumlah bank tidak lagi menjual produk asuransi yang satu grup usaha, tapi sudah mengarah menjual produk asuransi yang tidak satu afiliasi atau satu grup usaha.

Kenyataan ini dapat dibaca bahwa bancassurance tidak lagi hanya menjadi pelengkap semata, tetapi merupakan bagian dari strategi bank dalam menghimpun nasabah (customer based) dan meningkatkan pendapatan nonbunga (fee based income).

”Harus disadari, metode distribusi produk lewat bancassurance tetap membutuhkan pengawasan yang ketat karena produk bancassurance bukanlah produk bank yang jika salah mengomunikasikan bisa menimbulkan kepanikan nasabah jika terjadi penutupan perusahaan asuransi atau bank yang bekerja sama,” kata Eko B Supriyanto, Direktur Biro Riset InfoBank.

Nasabah perlu mengetahui, produk asuransi dalam bancassurance tidak termasuk produk simpanan dari bank. Karena bukan produk simpanan bank, tidak dijamin oleh pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Produk asuransi ini tidak dikategorikan sebagai produk simpanan dari bank penjual. Untuk itu, menurut Eko, bank tidak bertanggung jawab atas isi polis yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi.

Oleh sebab itu, merupakan keharusan bagi calon pembeli polis untuk membaca ketentuan-ketentuan yang berlaku. ”Jangan sampai nasabah bingung dan menganggap bahwa produk asuransi yang dijual oleh bank adalah produk bank. Ini merupakan produk yang terpisah penerbitnya. Jadi kalau banknya ditutup, nasabah jangan langsung menyerbu bank penjual asuransi untuk menuntut produk asuransinya,” lanjut Eko yang mengingatkan pada kasus nasabah Bank Global yang membeli reksa dana dari simpanannya.

Eko mengatakan, bancassurance marak ketika bank-bank banyak melakukan aktivitas kredit konsumen. Sebab, aktivitas kredit konsumen sangat dekat dengan produk asuransi kerugian dan jiwa. Namun, selama ini banyak bank yang langsung menunjuk salah satu perusahaan asuransi sehingga nasabah sering kali tidak bisa memilih. Langkah otoritas bank tersebut yang tidak bisa dibenarkan. Seharusnya bank terbuka dan adil sehingga nasabah bisa memilih sesuai dengan kondisinya.

Selama ini, produk bancassurance yang dibutuhkan dan digemari masyarakat adalah produk tabungan pendidikan anak dan kesehatan. Belakangan yang juga ikut populer adalah program pensiun buat profesional. ”Kelompok menengah profesional sudah memikirkan masa depannya dengan membuat program pensiun. Produk bancassurance yang sedang marak adalah bancassurance consultant atau semacam perencana keuangan,” kata Eko.

Seiring dengan maraknya bancassurance dan besarnya potensi yang masih bisa digali, menurut Eko, diperlukan regulasi dan pengawasan yang lebih ketat. Dengan begitu, tidak timbul ekses ketika bank bersangkutan ditutup atau ketika asuransinya ditutup. Diperlukan regulasi tentang perbankan dan asuransi yang lebih memadai. Untuk itu, tidak ada salahnya jika ide Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali dihidupkan. ”Tak bisa disangkal, sekarang ini mengharapkan kerja sama antara BI sebagai pengawas bank dan Menkeu sebagai pengawasan asuransi, sulitnya minta ampun. Koordinasi merupakan barang mewah bagi kedua instansi tersebut,” ujar Eko.

Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Eddy Berutu, keberadaan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/6/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah, secara bertahap akan mendorong pertumbuhan bancassurance di Indonesia. ”Pertumbuhan ini tidak saja perlu dipacu, lebih dari itu dikelola dengan benar. Dalam rangka mendukung peraturan tersebut, AAJI telah mempersiapkan program pelatihan dan ujian sertifikasi keagenan bancassurance bagi karyawan bank dengan metoda e-learning,” katanya.

Program sertifikasi ini dalam rangka mendukung perkembangan pasar keuangan, meningkatkan penerapan manajemen risiko oleh bank, melindungi kepentingan nasabah bank khususnya dalam kerja sama bancassurance. Sejalan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.06/2003, Bank Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor 6/43/DPNP 2004. Dalam surat itu diatur bahwa bank yang melakukan aktivitas bancassurance agar memastikan bahwa para petugas bank yang menjelaskan produk asuransi dalam aktivitas bancassurance, termasuk petugas yang menjual produk bundling, memenuhi kualifikasi sesuai ketentuan yang berlaku yakni, memiliki sertifikasi keagenan yang dikeluarkan asosiasi terkait dan telah memperoleh pelatihan mengenai asuransi yang akan dipasarkan.

Sertifikasi ini merupakan upaya penyetaraan profesionalisme pemasaran produk asuransi pada umumnya dan pemasaran melalui kerja sama bancassurance dengan standar internasional. ”Dengan sertifikasi metoda e-learning, kita dapat mendidik dan melatih karyawan bank menjadi tenaga-tenaga terampil menjual dan melayani nasabah, secara efektif dan dalam waktu singkat,” kata Eddy.

Hal yang penting bagi nasabah adalah hendaknya memilih asuransi yang mempunyai reputasi baik serta dukungan modal dan jaringan kuat. Yakinkan bahwa perusahaan asuransi tersebut dikelola dengan profesional dan dimiliki oleh orang yang mempunyai jejak rekam yang baik, kemudahan dalam pelayanan termasuk pembayaran premi dan laporan premi.

Bank tempat membeli asuransi yang baik ialah bank yang mempunyai reputasi baik dengan modal kuat. Bank dikelola secara profesional dan permodalannya kuat, serta tidak pernah memiliki catatan hitam selama mengelola bank.

Perlu diingat, jika bank ditutup dan perusahaan asuransinya masih baik-baik saja, nasabah masih bisa meneruskan asuransinya. Demikian juga jika dikemudian hari terjadi persoalan, misalnya masalah klaim asuransi, nasabah tidak akan berhubungan dengan bank, melainkan langsung dengan perusahaan asuransi yang bersangkutan.

Harapannya, bancassurance tidak akan membingungkan masyarakat. Bank berkewajiban menerangkan kepada nasabah bahwa produk asuransi bukanlah produk bank kendati dijual bank. Dengan demikian, tidak terjadi kepanikan jika ada salah satu bank atau asuransi yang bekerja sama mengalami masalah.

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home