| HOME | WRITING | IND-CLIPPING | ENG-CLIPPING | MUSIC |
Friday, June 30, 2006,9:00 PM

Perhatikan Keberagaman dalam Hukum Nasional

Jakarta, Kompas - Sistem hukum dalam pengertian keadilan adalah pluralistik ketika negara mengatur kelompok masyarakat yang berbeda-beda agama, suku, atau wilayah tinggalnya. Karena itu, perbedaan dalam pendekatan dan interpretasi harus dianggap hal yang rasional.

Demikian antara lain yang disampaikan Prof Dr Erman Rajagukguk dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia ketika memberi sambutan kunci dalam Kongres Internasional Ke-15 tentang Pluralisme Hukum, Kamis (28/6) di Kampus UI, Depok. Seminar diikuti peserta dari berbagai negara dan membahas aspek hukum legal, hukum adat, kebiasaan dan praktik di masyarakat antara lain menyangkut globalisasi, sumber daya alam, jender, dan hukum agama.

Menurut Rajagukguk, pilihan penegakan hukum untuk isu-isu di antara kelompok masyarakat serta penentuan subyek dan wilayah subkelompok hukum harus diterima, terutama ketika menyangkut hukum adat.

Pengadilan di Indonesia sudah menerapkan prinsip pluralisme hukum itu sehingga mendorong terciptanya iklim yang lebih toleran terhadap keberagaman nilai di masyarakat. Ditekankan, menolak kenyataan adanya keberagaman sama artinya dengan mengingkari adanya keberagaman sudut pandang dan keyakinan di Indonesia.

"Perbedaan dalam pendekatan dan interpretasi harus dilihat sebagai rasional. Tetapi, ketika kita menyebut diri kita sebagai bangsa yang demokratis, masyarakat tampaknya belum siap terhadap perbedaan dan prinsip demokrasi yang menolerir perbedaan itu," katanya.

Sementara itu, ketua penyelenggara konferensi, Dr Sulistyowati Irianti MA dalam jumpa pers mengatakan, konferensi ini merupakan kegiatan akademis yang tepat saatnya dengan situasi saat ini dengan munculnya berbagai kelompok yang ingin menguasai ruang negara. (nmp/mh)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home