| HOME | WRITING | IND-CLIPPING | ENG-CLIPPING | MUSIC |
Wednesday, May 17, 2006,12:30 PM

"Status Quo" Masih Bercokol Kuat di Polri

Jakarta, Kompas - Sikap Mabes Polri, khususnya Badan Reserse Kriminal, yang kurang serius menyelidiki dugaan suap di kepolisian dinilai merupakan cerminan masih kuatnya status quo di tubuh Polri. Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutanto diharapkan berani membenahi institusinya demi agenda reformasi Polri yang dijanjikannya sendiri.

Demikian disampaikan pengamat kepolisian dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Bambang Widodo Umar dan ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia Prof Dr Indriyanto Seno Adji SH, Selasa (16/5).

"Langkah pertama yang perlu diambil Pak Sutanto tidak lain adalah membenahi personalianya. Unsur manusianya sangat krusial dalam menjalankan agenda perubahan. Beliau harus menggandeng orang-orang yang satu visi dengannya untuk bertekad berubah," ujar Bambang.

Menurut Bambang, kinerja Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) yang mengecewakan dalam penanganan kasus-kasus pidana yang melibatkan internal Polri merupakan cermin masih kuatnya "tangan-tangan" lama yang mencengkeram tubuh Polri.

"Setelah mengganti ’tangan- tangan’ lama ini baru Kepala Polri bisa mulai membenahi sistem. Rakyat masih berharap banyak pada Pak Sutanto," ujar Bambang.

Di sela-sela rapat kerja Kepala Polri dengan Komisi III DPR, Senin lalu, Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Makbul Padmanagara ngotot menyebut kuitansi senilai Rp 8,5 miliar untuk Trunojoyo I dan Rp 7 miliar untuk Bareskrim tidak pernah eksis. Kuitansi itu diduga dibuat saat Polri menangani kasus pembobolan BNI tahun 2002. Makbul bahkan menyebut saksi Siti Kumalasari yang melihat kedua kuitansi itu hanya mengigau di persidangan terdakwa mantan Kepala Unit II/Perbankan Kombes Irman Santosa. Menurut Makbul, kuitansi yang disebutnya itu tidak perlu dicari.

Saat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman pada 7 September 2005 oleh penyidik Bareskrim, Kumalasari diperlihatkan kedua kuitansi itu oleh penyidiknya. Dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi Kumalasari untuk Irman, tertulis ketua tim penyidik ketika itu adalah Kombes Hari Pribadi.

"Seharusnya Pak Makbul bisa lebih arif dalam memberikan pernyataan. Tidak subyektif seperti itu," ujar Bambang.

Sementara itu, ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengatakan, keterangan saksi yang mengaku melihat kedua kuitansi itu tidak boleh disepelekan artinya. Sebab, bagaimanapun kesaksian tersebut diberikan di persidangan di bawah sumpah.

"Sidang akan mencatat kesaksian itu sebagai alat bukti yang sah. Kesaksiannya merupakan alat bukti yang valid," ujar Indriyanto.

Menurut dia, kalau polisi meragukan kebenaran kesaksian tersebut, seharusnya sebagai penegak hukum polisi memprosesnya secara hukum juga. (SF/NWO)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home