| HOME | WRITING | IND-CLIPPING | ENG-CLIPPING | MUSIC |
Wednesday, May 17, 2006,12:53 PM

Perpres 10/2006 Dikritik

Badan Pertanahan Nasional Tak Mampu Benahi Birokrasi

Jakarta, Kompas - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional. Aturan yang disahkan Presiden tanggal 11 April 2006 itu dinilai mengurangi kewenangan daerah dan bertentangan dengan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia Ferry Tinggogoy, Selasa (16/5), mengatakan, dalam UU Pemerintahan Daerah disebutkan kewenangan pusat hanya ada enam bidang, yaitu politik luar negeri, pertahanan, keamanan, hukum, moneter, dan agama, sedangkan daerah mempunyai 30 bidang kewenangan.

"Seharusnya kewenangan di bidang pertanahan diberikan kepada daerah karena mereka yang paling tahu. Dengan Peraturan Presiden Nomor 10/2006 ini, semua kewenangan berkaitan dengan pertanahan diberikan kepada BPN," katanya.

Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) No 10/2006 menyebutkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional, dan sektoral. Pasal berikutnya menyebutkan 21 fungsi BPN. Antara lain, pengaturan dan penetapan hak atas tanah, pembinaan dan pelayanan administrasi umum bidang pertanahan, serta pelaksanaan penatagunaan tanah, reformasi agraria dan penataan wilayah khusus.

Sebelumnya, Keputusan Presiden No 95/2000 tentang BPN menyebutkan tugas BPN adalah pengaturan peruntukan, persediaan, dan penggunaan tanah, pengaturan hubungan hukum antara orang-orang dan tanah, serta pengaturan hubungan hukum antara orang dan perbuatan hukum berkaitan dengan tanah.

Beberapa waktu lalu Ketua Dewan Pengurus Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Soerya Respationo mengatakan, secara logika hukum, pertanahan berkaitan dengan tata ruang wilayah daerah. Karena itu, jika pertanahan menjadi kewenangan pusat sepenuhnya, hal itu akan menimbulkan persoalan serius.

Anggota Komisi II DPR, Agus Condro (F-PDIP, Jawa Tengah VIII), mengatakan, harus ada pembagian wewenang yang jelas antara pusat dan daerah. Bidang pertanahan memang selalu menimbulkan banyak pertanyaan dari daerah. Akibatnya, banyak daerah yang tak punya dinas pertanahan karena sudah ada kantor wilayah BPN sampai tingkat kabupaten/kota. "Sebaiknya wewenang BPN pada tingkat sertifikat saja, sedangkan data potensi wilayah dan geografis sebetulnya menjadi wewenang pemda. Misalnya, daerah yang paling tahu mana yang cocok untuk investor, untuk kehutanan, atau untuk bidang lainnya," katanya.

Menurut Agus, seharusnya BPN tak diberi kewenangan berlebih karena dikhawatirkan kewenangan yang diberikan Prepres No 10/2006 tidak bisa dikerjakan BPN. "Jangan beri kewenangan yang berlebihan kepada BPN karena sampai sekarang saja mereka tidak mampu membenahi birokrasi," ujarnya. (SIE)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home