| HOME | WRITING | IND-CLIPPING | ENG-CLIPPING | MUSIC |
Saturday, April 01, 2006,10:25 AM

Pembaruan Kejaksaan Tertutup

MKJ Dinilai Lindungi Orang Tertentu


Jakarta, Kompas - Pembaruan kejaksaan ternyata tidak menyentuh hal-hal yang harus diperhatikan publik, yakni transparansi. Kondisi ini tercermin melalui sidang Majelis Kehormatan Jaksa yang tertutup bagi masyarakat sehingga publik tidak dapat melakukan kontrol atau koreksi terhadap sidang tersebut.

Pendapat itu disampaikan Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) FH UI Hasril Hertanto kepada Kompas di Jakarta, Jumat (31/3). "Patut diduga, sidang tertutup bagi publik ini karena ada upaya melindungi orang tertentu," kata Hasril.

Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ) akan bersidang pada 6 April mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan dari empat jaksa perkara sabu 20 kilogram dengan terpidana Hariono Agus Tjahjono, yang direkomendasikan untuk dipecat. Keempat jaksa itu adalah Ferry Panjaitan, Mangontan, Danu Sebayang, dan Jeffri Huwae.

Menurut Hasril, tertutupnya sidang MKJ memunculkan perkiraan yang kurang baik bahwa kejaksaan memang tidak memiliki niat lurus untuk membuka hal yang sesungguhnya terjadi dalam perkara sabu 20 kilogram itu. Dengan sidang yang tertutup, masyarakat tidak dapat berharap persidangan ini akan mengungkapkan hal yang sesungguhnya terjadi. Masyarakat juga tidak dapat berharap kejaksaan akan berbesar hati membuka keburukannya sendiri.

Secara terpisah, Direktur Indonesia Court Monitoring Denny Indrayana menegaskan, sidang MKJ yang tertutup tidak melunturkan kekhawatiran kondisi kolutif dan koruptif. Pasalnya, tidak ada kontrol masyarakat yang berperan mengawasi jalannya sidang, yang memberi keberanian bagi jaksa untuk membuka kebenaran, termasuk mengungkap siapa saja yang bermain dan uang yang mengalir di dalamnya.

"Kalau sidang ini tertutup, upaya untuk membongkar yang sebenarnya terjadi tidak akan maksimal. Sebab, akhirnya MKJ dan jaksa yang membela diri akan sama-sama mengerti," ungkapnya.

Tidak ada masalah

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Masyhudi Ridwan mengatakan, hasil sidang MKJ akan menjadi rekomendasi kepada Jaksa Agung. Keputusan akhir mengenai sanksi bagi empat jaksa tersebut tetap berada di tangan Jaksa Agung. "Tidak ada masalah dengan sidang yang hanya terbuka bagi profesi. Tidak akan ada potensi kolutif," kata Masyhudi.

Majelis Kehormatan Jaksa yang dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 026/A/JA/03 tahun 2006 seluruh anggotanya jaksa aktif. Majelis yang diketuai Jaksa Agung Muda Intelijen Muchtar Arifin dengan Wakil Ketua Sudibyo Saleh dan Barman Zahir ini beranggotakan Parnomo, Charles Mindamora, Gunawan Slamet, Bambang Rukmono, Bambang Waluyo, dan Rudy Prajitno. (idr)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home