| HOME | WRITING | IND-CLIPPING | ENG-CLIPPING | MUSIC |
Wednesday, April 05, 2006,11:32 AM

Korupsi Daerah

DPR Jangan Lindungi Kader Koruptor

Jakarta, Kompas - Dewan Perwakilan Rakyat mestinya dapat mencermati dan melihat persoalan korupsi di daerah dengan baik, bukan hanya melindungi kelompoknya. DPR jangan menjadikan korupsi yang ditangani dengan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPR Daerah sebagai pintu masuk guna mengamankan kader partai di daerah.

Pendapat itu disampaikan Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Arif Nur Alam kepada Kompas di Jakarta, Selasa (4/4), menanggapi hasil sementara tim kajian kasus korupsi di daerah yang dibentuk Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji, Senin lalu, menyampaikan, sejauh ini hasil tim menunjukkan tidak ada kasus korupsi di daerah yang ditangani menggunakan PP No 110/2000. ”Sudah lebih dari setengah data yang disampaikan per kejaksaan tinggi masuk,” kata Hendarman.

Menurut Arif, sebenarnya kasus korupsi yang terkait dengan PP No 110/2000 sebelum di-judicial review tetap berlaku selama belum ada aturan baru. Akan tetapi, kasus korupsi yang menyangkut anggota DPRD bukan hanya berkaitan dengan PP No 11/2000. ”Tapi, berkaitan dengan penggelembungan dana, atau seperti kasus di Sulawesi Tenggara dengan mengambil dana kesehatan,” kata Arif.

Dia berharap kejaksaan dapat segera menyampaikan hasil kajiannya. Sementara DPR juga jangan menutup mata. (IDR)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home