| HOME | WRITING | IND-CLIPPING | ENG-CLIPPING | MUSIC |
Saturday, August 12, 2006,1:15 PM

Menggiring Israel ke Den Haag

Agung B Raharjo
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia Program Kekhususan Praktisi Hukum

Justice delayed is Justice denied
-William Ewart Gladstone-

Serangan Israel ke Lebanon yang dimulai sejak 12 Juli 2006 hingga hari ini telah banyak menimbulkan korban jiwa terutama di kalangan masyarakat sipil. Meski mendapat kecaman keras dari seluruh penjuru dunia, Israel semakin menunjukkan keangkuhannya dengan terus masuk menyerang ke wilayah-wilayah di Lebanon. Salah satu peristiwa yang mendapat kecaman keras dunia di antaranya adalah tragedi Qana yang membuat 56 warga sipil 34 di antaranya adalah anak-anak, gugur.

Selain menimbulkan korban jiwa, serangan Israel juga merusak objek-objek sipil seperti jalan raya, gedung-gedung apartemen, jembatan, serta wilayah perumahan di desa-desa di Lebanon. Warga sipil dan objek-objek non-militer, berdasarkan hukum humaniter internasional khususnya Konvensi Jenewa adalah bagian yang harus dilindungi dan tidak diperbolehkan untuk diserang saat terjadi konflik bersenjata. Pelanggaran terhadapnya merupakan kejahatan perang, yang kemudian berdasarkan Statuta Roma diklasifikasikan sebagai kejahatan paling serius.

Louise Arbour, komisioner Komisi HAM PBB menyatakan operasi militer Israel bisa dipertimbangkan sebagai kejahatan perang di mana para pelakunya memiliki tanggung jawab personal secara pidana. Senada dengan apa yang dinyatakan Arbour, Human Rights Watch menyatakan bahwa serangan brutal di Lebanon itu, kemungkinan dapat membuat Israel dipersalahkan atas kejahatan perang.

Dugaan telah terjadinya kejahatan perang dalam krisis Lebanon bukanlah semata-mata permasalahan di antara Israel, Hizbullah, dan Lebanon. Kejahatan perang adalah salah satu bentuk kejahatan yang merupakan hostis humanis generis atau musuh seluruh umat manusia. Oleh karena itu, sudah menjadi tugas dan kewajiban seluruh umat manusia untuk menyelesaikan permasalahan ini dan menuntut pelaku kejahatan perang untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. Penuntutan dan penghukuman terhadap para pelaku kejahatan perang adalah sangat penting.

Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah melalui cara apa yang dapat dilakukan untuk dapat menuntut dan menghukum para pelaku kejahatan perang, khususnya para komando pasukan Israel? Salah satu perdebatan yang kemudian muncul adalah dengan mencoba menggiring para pelaku tersebut ke International Criminal Court yang bermarkas di Den Haag, Belanda.

Karakter ICC
International Criminal Court (ICC) adalah lembaga pengadilan internasional yang dibentuk berdasarkan Statuta Roma. Lembaga ini bersifat permanen dan memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi, penuntutan, dan penghukuman terhadap beberapa kejahatan yang dianggap sebagai kejahatan paling serius. Kejahatan itu antara lain mencakup genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.

Namun tidak serta-merta suatu kasus kejahatan paling serius yang mendapatkan perhatian komunitas internasional secara keseluruhan dapat dibawa ke ICC. Ada batasan-batasan dan prakondisi tertentu yang sangat ketat hingga suatu kasus dapat diperiksa dan diadili oleh ICC. Untuk kasus dugaaan terjadinya kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel di Lebanon, setidaknya ada beberapa hambatan untuk dapat langsung menyerahkan kasus tersebut kepada jurisdiksi ICC,

Pertama, ICC menganut sebuah prinsip mendasar yakni prinsip komplementer yang diatur dalam pasal 1 dari Statuta Roma. ICC tidak mengantikan kedudukan pengadilan nasional untuk melakukan penuntutan. ICC hanya akan melakukan investigasi dan penuntutan bila pengadilan nasional negara yang bersangkutan unwilling atau unable dalam melakukan penuntutan terhadap pelaku kejahatan.

Jika dikaitkan dengan dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel di Lebanon, kemungkinannya amat tipis untuk mengadili para penjahat perang Israel melalui pengadilan nasionalnya. Hal ini dikarenakan suatu kejahatan perang biasanya didukung oleh kebijakan politik dalam negeri di mana kemudian hukum nasional menjadi tidak berdaya, alih-alih malah melindungi para pelaku tersebut. Andaikata ternyata nantinya ada pengadilan nasional Israel yang memeriksa dan mengadili pelaku kejahatan perang, maka kemungkinan besar pelaku-pelaku itu hanya pelaku lapangan. Sedangkan pelaku di tingkat komando tidak akan tersentuh.

Kedua, bahwa baik Israel maupun Lebanon bukanlah negara yang meratifikasi Statuta Roma. Padahal salah satu prakondisi utama yang diperlukan sehingga ICC memiliki jurisdiksi untuk melakukan investigasi dan penuntutan adalah bahwa negara-negara yang bersangkutan harus meratifikasi Statuta Roma. Dengan demikian, maka ICC tidak memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi dan penuntutan terhadap dugaan telah terjadinya kejahatan perang di Lebanon.

Hal ini tentu memiliki pengecualian. Yakni ketika Lebanon bersedia melakukan deklarasi yang menyatakan menerima jurisdiksi ICC untuk menginvestigasi dan menuntut terjadinya kejahatan perang di wilayah teritorialnya. Ini diatur dalam pasal 12 (3) Statuta Roma. Tentu saja dalam hal ini Lebanon harus menyiapkan segala dokumen atau bukti yang kuat tentang terjadinya kejahatan perang di wilayahnya untuk kemudian diserahkan kepada penuntut ICC untuk ditindaklanjuti. Satu lagi pengecualian terhadap prakondisi utama tersebut adalah ketika Dewan Keamanan PBB memutuskan untuk memasukkan kasus yang terjadi di Lebanon kepada penuntut ICC.

Faktor Amerika
Dewan Keamanan PBB (DK PBB) berdasarkan Bab 7 Piagam PBB memiliki tanggung jawab untuk melakukan tindakan terhadap setiap ancaman yang dapat mengganggu perdamaian dan keamanan internasional. Karena itu DK PBB memiliki kewenangan berdasar ketentuan pasal 13(b) Statuta Roma untuk me-refer kasus kejahatan serius kepada penuntut ICC dengan menyimpangi prakondisi utama yang diperlukan ICC untuk melaksanakan jurisdiksinya.

Untuk kasus dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel di wilayah Lebanon, tampaknya DK PBB tidak akan menempuh cara ini. Hal ini karena Amerika Serikat dipastikan akan melakukan veto untuk melindungi sekutu abadinya, yakni Israel, dari upaya-upaya untuk mengiringnya ke ICC. Amerika Serikat juga bukan merupakan negara yang meratifikasi Statuta Roma. Malahan Amerika Serikat menentang pendirian ICC, terbukti dengan upayanya membuat Billateral Immunity Agreements (BIAs) dengan negara-negara peratifikasi Statuta Roma. Karena itu setiap warga negara Amerika Serikat terbebas dari kemungkinan diajukan ke ICC.

Hal paling utama yang perlu diperhatikan dalam konflik di Lebanon adalah bahwa kejahatan perang adalah sesuatu yang melukai nilai-nilai kemanusian, perdamaian dan keamanan internasional. Pelaku harus dituntut sesuai dengan perbuatannya. Rantai impunitas bagi pelaku kejahatan perang harus diputus supaya di masa mendatang perbuatan serupa tidak akan terjadi lagi. Dengan demikian diharapkan keadilan bagi korban pelaku kejahatan perang tidak akan tertunda.

Ikhtisar

- Kejahatan perang yang dilakukan Israel belum tentu bisa disentuh pengadilan internasional.
- Perlu langkah terobosan untuk bisa menyeret Israel ke meja hijau sebagai penjahat perang.
- Amerika Serikat terindikasi kuat akan melindungi Israel dan seluruh warga negaranya tidak bisa diadili di pengadilan internasional. - 'Kekebalan' hukum para pelaku kejahatan perang harus segera dihapus.

2 Comments:

Anonymous Anonymous said...

Good writing..

3:01 AM  
Anonymous Anonymous said...

ohhh begitu...

11:49 PM  

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home